Sabtu, 24 Januari 2026

Penegak Hukum Didorong Terapkan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Predator Anak

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi (tengah). Seto Mulyadi mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan hukuman kebiri kepada para predator anak. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan hukuman kebiri kepada para predator anak. Hukuman ini dinilai dapat mencegah kasus kekerasan seksual anak.

Diketahui, dalam beberapa bulan belakangan ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Batam meningkat drastis.

Para pelaku merupakan orang terdekat anak, seperti ayah kandung, ayah tiri, guru, hingga tetangga.

Baca Juga: 228 Warga Masuk Kategori Miskin Ektrem, Pemko Batam Siapkan BLT

“Ini bagian menyelamatkan pelaku untuk tidak terus menerus dilakukan. Dicegah dilakukan upaya kebiri kimia,” ujar pria yang akrab disapa Kak Seto ini saat mengunjungi Mapolresta Barelang, Selasa (27/6/2023).

Menurut Kak Seto, terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan orang terdekat tersebut disebabkan tingginya libido para pelaku. Sehingga, pelaku mencari korban disekitarnya.

“Kejahatan seksual itu didorong libido yang tinggi dari pelaku dan ketidak sanggupan mengendalikan seksualnya. Sehingga menyasar ke orang-orang terdekat, bahkan ke anak kandung sendiri,” katanya.

Namun, kata Kak Seto, hukuman kebiri ini harus mendapatkan persetujuan atau kesadaran para pelaku. Hukumannya pun terdiri dari periodik dan jangka panjang.

Baca Juga: Salat Idul Adha Muhammadiyah di Temenggung Abdul Jamal, Batam

“Kebiri bukan hanya sekedar hukuman, tapi permintaan dari pelaku. Pelaku harus menyadari itu perbuatan yang tidak boleh diulangi,” ungkapnya.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual anak juga bisa dicegah dengan pemberdayaan masyarakat. Salah satunya melalui program terbarunya, spartak (seksi perlindungan anak di tingkat rukun tetangga).

Dalam program ini, perangkat RT memiliki tugas membantu mencegah adanya kekerasan anak di sekitar lingkungannya melalui pengawasan.

Program ini sudah berjalan di 6 kabupaten/kota. Yakni di Tanggerang Selatan, Banyuwangi, Bengkulu Utara, Bekasi, Bangka Belitung, dan Batam.

Baca Juga: Taksi Online Sudah Bisa Jemput Penumpang di Bandara Hang Nadim, Di Sini Titik Jemputnya

“Mungkin di kabupaten lainnya juga supaya betul-betul anak terlindungi dari kejahatan,” tegasnya.

Dalam kunjungan ke Mapolresta Barelang tersebut, Kak Seto turut memberikan penghargaan kepada Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto. Penghargaan tersebut atas kinerja polisi menangani kasus kekerasan seksual anak di Batam.

“Kami menyampaikan apresiasi ke Kapolresta karena sudah menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak cukup banyak. Dan dilakukan sangat serius,” katanya.

Selain mengunjungi Mapolresta Barelang, kunjungan Kak Seto ke Batam juga mengkampanyekan remaja bebas rokok. Kampanye ini menjadikan remaja sebagai pelopor dan pelapor anak bebas dari rokok.

“Nantinya remaja ini mengajak sahabat dan adik-adiknya untuk tidak sekalipun mencoba merokok dan menunjukkan bahwa rokok bahaya. Rokok menimbulkan penyakit struk, jantung, dan jangan mencoba-coba menggunakan rokok sejak kecil,” tutupnya.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update