
batampos – Kinerja Kejaksaan Negeri Batam sepanjang tahun 2025 mencatatkan capaian positif di berbagai bidang penegakan hukum. Selain berhasil melampaui sejumlah target penanganan perkara, Kejari Batam juga meraih penghargaan bergengsi dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan pada tahun 2025 Bidang Intelijen Kejari Batam memperoleh Penghargaan Satuan Kerja Terbaik I kategori kecepatan dan ketepatan pelaporan.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bentuk apresiasi atas kinerja intelijen yang dinilai responsif dan akurat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja, khususnya dalam mendukung penegakan hukum yang berintegritas,” ujar Priandi, Selasa (30/12).
Di Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Batam berhasil menyelesaikan 7 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) melampaui target awal sebanyak 4 perkara.
Sepanjang 2025, penanganan perkara pidana umum juga tercatat cukup signifikan di seluruh tahapan proses hukum. Pada tahap pra penuntutan, Kejari Batam menangani 1.012 perkara terdiri dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 303 perkara, orang dan harta benda 567 perkara, narkotika dan zat adiktif lainnya 99 perkara, serta terorisme dan lintas negara 43 perkara.
Sementara itu, pada tahap penuntutan** tercatat 1.090 perkara dengan dominasi perkara narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 450 perkara, disusul perkara orang dan harta benda 314 perkara, keamanan negara dan ketertiban umum 225 perkara, serta terorisme dan lintas negara 101 perkara.
Untuk upaya hukum, Kejari Batam menangani 72 perkara, sedangkan pada tahap eksekusi berhasil menyelesaikan 1.074 perkara dari berbagai klasifikasi tindak pidana.
Dalam penanganan perkara narkotika, Kejari Batam juga mengajukan tuntutan berat, yakni 10 perkara dengan tuntutan pidana mati dan 7 perkara dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.
Atas capaian tersebut, Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Batam kembali meraih Penghargaan Satuan Kerja Terbaik I kali ini untuk kategori penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam menangani berbagai perkara korupsi dan tindak pidana khusus lainnya. Untuk perkara tindak pidana korupsi, tercatat 6 perkara pada tahap penyelidikan, 6 perkara penyidikan, 7 perkara pra penuntutan, 11 perkara penuntutan, serta 13 terdakwa yang telah dieksekusi. Selain itu, terdapat 2 perkara yang masih dalam tahap upaya hukum.
Adapun perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti kepabeanan, cukai, pajak, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga menunjukkan kinerja aktif.
Kejari Batam menangani 12 perkara pada tahap pra penuntutan, 21 perkara penuntutan, 4 perkara upaya hukum, serta mengeksekusi badan terhadap 16 narapidana.
Priandi menegaskan, capaian kinerja tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas penanganan perkara serta pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.



