Minggu, 18 Januari 2026

Penegakan Hukum Terhadap Perusakan Ekosistem Mangrove Mendapat Titik Terang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Gudang menympanan arang.

batampos – Penyidikan perkara perusakan lingkungan melalui aktivitas penampungan dan produksi arang bakau ilegal di kawasan lindung Sembulang, Galang, resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Hal ini menjadi langkah maju dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup, khususnya di wilayah pesisir yang rentan terhadap degradasi.

Ketua LSM Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyambut baik perkembangan ini. Menurutnya, kasus gudang arang ilegal di kawasan Dapur 6, Sembulang, merupakan simbol dari maraknya praktik penghancuran hutan mangrove secara masif di Provinsi Kepulauan Riau.

“Ini angin segar. Artinya, kerusakan ekosistem mangrove akhirnya mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah. Padahal, mangrove adalah benteng alami yang melindungi pulau-pulau kecil dari abrasi dan perubahan iklim,” kata Hendrik, Jumat (9/5).

Baca Juga: Kasus Penampungan Arang Bakau Ilegal di Kawasan Lindung Batam P-21, Barang Bukti 185 Ton Dilimpahkan

Kasus ini sendiri mencuat setelah Akar Bhumi menyuarakan persoalan arang bakau dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI pada awal tahun lalu.

Dalam forum tersebut, disoroti praktik ilegal yang mengancam kelestarian mangrove di Kepri, salah satu provinsi dengan garis pantai terpanjang dan gugusan pulau terbanyak di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Januari 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komisi IV DPR RI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dari hasil sidak tersebut, KLHK kemudian menerbitkan kebijakan melalui Surat Edaran Nomor: S.5/96/PHL/IPHH/HPL/3/2023 tanggal 10 Maret 2023. Surat tersebut menegaskan larangan pemanfaatan kayu bakau untuk produksi arang hingga adanya kebijakan yang lebih komprehensif.

“Dengan terbitnya surat ini, sudah sangat jelas bahwa segala bentuk aktivitas pembakaran arang dari kayu bakau adalah pelanggaran hukum. Maka sangat tepat jika kasus ini kini dapat segera disidangkan,” tambah Hendrik.

Baca Juga: Janji Kepala Daerah Permudah Perizinan, Ombudsman: Jangan Sekadar Lip Service

Aktivitas penebangan pohon bakau secara ilegal tidak hanya melanggar undang-undang lingkungan hidup, tetapi juga membawa dampak jangka panjang terhadap kehidupan nelayan, keseimbangan ekosistem pesisir, serta peningkatan risiko bencana alam.

Masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan berharap kasus ini menjadi pintu masuk bagi penindakan serupa di wilayah lain di Kepri, serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan agar tidak lagi menjadikan hutan mangrove sebagai komoditas ilegal.

Proses hukum akan terus dikawal publik agar tidak berhenti di tengah jalan, mengingat isu lingkungan hidup menjadi salah satu prioritas dalam agenda pembangunan berkelanjutan nasional. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update