
batampos – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam bersama tim gabungan menertibkan 1.400 lembar baliho dan spanduk politik yang melanggar aturan.
Alat peraga ini sudah beberapa bulan belakangan mulai ramai terpasang di hampir semua wilayah di Kota Batam.
Komisioner Bawaslu Kota Batam, Zainal Abidin mengatakan terkait berita yang beredar bahwa tim gabungan tebang pilih dalam penertiban baliho politik adalah tidak benar.
“Kami mengacu pada aturan yang ada. Jadi kalau bilang tebang pilih tidak benar. Ada yang bilang juga kami hanya foto-foto, itu adalah dokumentasi kegiatan. Agar ada perbandingan before dan after. Jadi kami punya bukti dokumentasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Tarif Reklame di Batam akan Disesuaikan, Perizinan Lebih Mudah
Pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APS ini. Sudah ada pedoman, jadi kalau masih ada tercecer, nanti akan disisir kembali.
“Masih ada dua kali kegiatan lagi. Jadi nanti akan dimaksimalkan,” sebutnya.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari juga soal tudingan tebang pilih penertiban spanduk dan baliho politik pada tahap pertama. Menurutnya, penertiban yang dilakukan sesuai dengan yang disepakati Bawaslu Batam.
“Kewenangan yang menentukan itu diturunkan atau tidak ada di Bawaslu. Kami berkoordinasi dengan mereka. Jadi kalau ada yang bilang tebang pilih, kami hanya mencoba menjalankan sesuai dengan yang sudah disepakati dengan Bawaslu,” kata dia saat ditemui di Kantor DPRD Batam, Kamis (26/10).
Baca Juga: PT BIB Upayakan Slot Penerbangan dari Batam ke Asean dan Asia Timur
Imam menjelaskan beberapa kendala tahap pertama penertiban adalah keterbatasan peralatan dalam menjangkau posisi spanduk dan baliho yang melanggar.
“Dari dinas CKTR hanya bantu dua alat, makanya belum optimal di periode pertama ini,” ujarnya.
Mantan Lurah Sei Jodoh ini menuturkan penertiban akan kembali dilanjutkan 28 Oktober 2023 nanti. Ia mengakui penertiban belum optimal. Sehingga masih diperlukan tindakan penertiban berikutnya.
“Nanti akan kami gas semua. Kalau terbukti melanggar aturan yang sudah dikeluarkan Bawaslu Batam. Agar keluhan yang ada saat ini bisa kami selesaikan,” ungkapnya.
Baca Juga: Kemenag Batam Sebut Istitha’ah Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji
Ratusan helai spanduk, baliho yang mengandung unsur politik berhasil diturunkan. Kendati demikian, hal ini belum maksimal. Menjelang penetapan DCT oleh KPU akan ada penertiban lanjutan.
“Kami nanti all out di penertiban kedua dan ketiga. Sesuai dengan arahan Bawaslu, spanduk, baliho politik ini akan ditertibkan bila terbukti melanggar dan berisi ajakan mencoblos peserta partai politik, melanggar Perda Ketertiban Umum,” terangnya. (*)
Reporter: YULITAVIA



