Sabtu, 24 Januari 2026

Penertiban Papan Reklame di Batuaji dan Sagulung Menunggu Jadwal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Papan reklame yang terpasang di JPO SP Plaza, Sagulung, Desember lalu. Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Sejumlah reklame berukuran besar masih terlihat terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) SP Plaza, Sagulung. Keberadaan reklame tersebut dinilai luput dari penertiban, meski materi iklannya terus berganti hampir setiap bulan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, menyatakan penertiban reklame di wilayah Batuaji dan Sagulung tetap akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Penertiban direncanakan kembali dilakukan pada akhir bulan ini.

“Kepastiannya masih menunggu jadwal dari ketua tim penanganan reklame. Satpol PP hanya sebagai eksekutor,” ujar Imam, Jumat (21/1).

Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi di Batam, 3 Pria Diamankan

Ia menjelaskan, penertiban reklame dilakukan secara bertahap. Wilayah Sagulung menjadi kelanjutan dari penertiban sebelumnya yang telah dilakukan di sejumlah kecamatan, seperti Batam Center, Lubuk Baja, dan Sekupang.

“Sampai saat ini penertiban sudah mencapai sekitar 99 persen. Semua reklame akan ditertibkan, termasuk yang berada di JPO SP Plaza,” tegasnya.

Selain penertiban, Pemerintah Kota Batam juga tengah menyiapkan sistem dan model pemasangan reklame yang baru. Skema tersebut dirancang agar pemasangan reklame lebih aman, tertata, dan sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.

“Ke depan, pemasangan reklame harus mengikuti aturan. Model dan desainnya tidak boleh sembarangan, apalagi sampai membahayakan pengguna jalan,” katanya.

Baca Juga: Juru Parkir Jadi Korban Pengeroyokan di Ocarina, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Sementara itu, Riska, salah seorang warga mengaku enggan menggunakan JPO tersebut. Sebab, kondisi JPO terasa pengap akibat ditutup papan reklame.

“Apalagi kalau malam ketutupan. Jadi lebih baik tidak usah digunakan,” ujarnya.

Ia berharap reklame tersebut segera ditertibkan. Sehingga JPO bisa digunakan masyarakat sesuai fungsinya.

“Kalau tidak ditertibkan, bakalan banyak yang nyebrang langsung ke jalan saja. Akibatnya ya macet, rawan kecelakaan,” tutupnya. (*)

Update