
batampos – Pengadilan Agama Batam mengingatkan masyarakat yang ingin mengajukan perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak, untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Humas Pengadilan Agama Batam, Azizon, menegaskan bahwa kelengkapan dokumen sangat penting agar proses hukum berjalan dengan lancar.
“Setiap pemohon harus memastikan bahwa dokumen yang diserahkan sudah sesuai, termasuk legalisasi dan pencocokan dengan domisili terkini,” ujar Azizon kepada Batam Pos, Selasa (18/3).
Azizon menjelaskan bahwa pemohon wajib menyertakan dokumen asli dan fotokopi seperti buku nikah, KTP, kartu keluarga, serta surat keterangan domisili jika alamat berbeda dengan KTP. “Semua berkas harus dilegalisir dan disesuaikan dengan domisili terbaru pemohon,” ujarnya.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan membayar panjar biaya perkara melalui transfer ke bank yang telah ditunjuk.
“Pembayaran ini dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia atau setor tunai ke loket POSBAKUM yang tersedia di Pengadilan Agama Batam,” tambahnya.
Lebih lanjut, Azizon mengingatkan bahwa bagi pemohon yang berstatus PNS atau anggota TNI/Polri, mereka wajib menyertakan surat izin dari atasan. Sementara bagi masyarakat yang tidak mampu, bisa mengajukan gugatan dengan mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.
Ia menambahkan bahwa masyarakat yang mengalami kesulitan dalam penyusunan gugatan dapat memanfaatkan layanan di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan Agama Batam.
“Bagi masyarakat yang tidak mampu, ada mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara, yang bisa diajukan dengan bukti ketidakmampuan ekonomi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



