
batampos – Sepanjang tahun 2021 terdapat 2.290 perkara yang diterima Pengadilan Agama Kota Batam.
Dari perkara ini paling banyak adalah kasus perceraian. Jumlahnya mencapai 2.040 perkara. Terdiri dari cerai gugat 1.424 dan cerai talak 568 kasus perkara.
Sisanya, pembatalan perkawinan, harta bersama, izin poligami, isbath nikah, perwalian dan lainnya.
Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi, mengatakan, dari perkara perceraian yang masuk, sebanyak 1.949 kasus di antaranya sudah diputus atau diterbitkan akta perceraian oleh PA Batam.
“Kasus masuk secara keseluruhan di PA Batam sepanjang tahun 2021 ada 2.290 kasus. Terdiri dari 2.040 kasus perceraian talak dan gugat. Sementara yang telah diputus itu 1.949 kasus,” ujarnya, Kamis (22/12).
Menurutnya, jika dibandingkan tahun lalu, kasus perceraian ini sedikit lebih rendah, yakni berjumlah 2.141 kasus.
Sementara kasus perceraian yang sudah diterbitkan akta perceraiannya itu, saat ini mereka menyandang status janda ataupun duda.
“Sementara yang belum diputuskan tahun ini akan dilanjutkan di tahun depan,” ungkap Syarkasyi.
Jika diuraikan jenis perkaranya, lanjutnya, masih didominasi gugatan pihak istri atau dikenal dengan cerai gugat.
Dimana total cerai gugat diputuskan sepanjang tahun 2021 mencapai 1.391 gugatan. Sementara itu cerai talak berjumlah 558 perkara
Adapun alasan cerai gugat ini disebabkan dari beberapa faktor. Dianyaranya paling banyak ialah masalah nafkah, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor ekonomi dan lain sebagainya.
“Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri. Alasanya beragam ada yang mengaku karena sudah tidak bekerja lagi, di PHK dan sebagainya, sehingga tak menafkahi istrinya,” ujarnya.
Selain itu faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.
Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus. Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.
Ditambahnya, kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun. Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah tangga.
“Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” pungkasnya.
Disebutkan Syarkasyi, dari 2.040 perkara yang diterima Pengadilan Agama Batam, tidak semua berakhir perceraian. Ada juga yang setelah dimediasi pihak pengadilan agama, mereka memilih rujuk atau melanjutkan rumah tangganya.
“Yang dicabut atau memilih rujuk kembali ini jumlahnya mencapai 206 kasus,” pungkas Syarkasyi.



