Sabtu, 14 Maret 2026

Pengadilan Agama Mediasi 108 Pasangan Suami Istri

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: INT

batampos – Pengadilan Agama Kota Batam berhasil memediasi 100-an kasus perceraian sehingga pasangan suami istri bisa dirujukkan atau dipersatukan kembali untuk melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.

Kepala Pengadilan Agama Kota Batam, Syarkasyi, mengatakan, pihaknya menerima ribuan kasus perceraian sepanjang tahun 2022. Namun kata dia, tidak semua gugatan cerai yang masuk ke pengadilan itu berakhir dengan perpisahan.

“Ya, tidak semua kasus yang masuk berakhir perceraian. Ada juga yang setelah kita mediasi dan mereka memilih rukun kembali,” ujarnya.

Kata dia, pihaknya tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang bercerai dan mengabulkan gugatan.

Akan tetapi juga melakukan mediasi pasangan yang akan bercerai. Sehingga, ketika proses mediasi itu berlangsung, ada yang memilih rujuk atau melanjutkan rumah tangganya.

“Angkanya cukup banyak yang berhasil kita mediasi ini,” tambah Syarkasyi.

Pihaknya mencatat, sepanjang tahun 2022 (Januari-hingga akhir 29 Juni 2021) ada sebanyak 108 kasus perceraian yang dicabut oleh PA Batam. Rincinnya 97 kasus dicabut dan 10 digugurkan.

Kasus tersebut terdiri dari 25 cerai talak dan 73 cerai gugat.

Alasan pencabutan bermacam, ada juga yang memilih melanjutkan pernikahan setelah dimediasi. Ada juga karena alasan anak serta banyak lainnya.

“Ya, yang dicabut ada 158 kasus,” ujarnya.

Diketahui, kasus perceraian di Kota Batam cukup tinggi. Sepanjang Tahun 2022, PA Batam mencatat ada sebanyak 1.094 kasus perceraian, dimana 893 kasus sudah diputus oleh Pengadilan Agama Batam.

Syarkasyi menyebutkan cerai gugat dipicu dari beberapa faktor penyebab gugatan. Paling banyak adalah masalah nafkah, perselisihan pertengkaran terus menerus. Sementara sisanya seperti faktor ekonomi.

“Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri,” ujarnya.

Selain itu faktor lainnya yang memicu perceraian juga ada dari faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.

Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.

Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.

Ditambahnya, kelompok usia yang paling banyak melakukan perceraian adalah usia muda yakni 25 tahun hingga 40 tahun.

Usia ini rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang sebabkan pemicu keretakan rumah tangga.

“Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun,” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN