Minggu, 18 Januari 2026

Pengadilan Tinggi Kepri Kuatkan Tuntutan Jaksa, Dua Polisi Tetap Dihukum Mati

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, saat menyampaikan pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/6). F.Azis Maulana

batampos — Pengadilan Tinggi (PT) Kepri menjatuhkan vonis mati kepada dua eks perwira polisi, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, dalam kasus peredaran narkoba yang juga menyeret 8 anggota polisi lainnya. Vonis ini sekaligus membatalkan putusan seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Putusan ini disampaikan oleh Juru Bicara PT Kepri, Priyanto, yang juga menjadi salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut. Ia menyatakan, majelis hakim tingkat banding menilai Satria dan Shigit sebagai aktor intelektual di balik peredaran 44 kilogram sabu yang diselundupkan dari Malaysia.

“Mereka ini pimpinan, pengendali. Sebagai otak perencanaan dan pelaksana, maka layak dijatuhi hukuman maksimal,” kata Priyanto, Selasa (5/8).

Vonis mati itu diputuskan oleh majelis hakim yang diKetuai Ahmad Shalihin, didampingi dua hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto.

Selain Satria dan Shigit, PT Kepri juga mengubah vonis terhadap terdakwa Azis Martua Siregar. Jika sebelumnya divonis 13 tahun oleh PN Batam, di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa.

“Majelis mempertimbangkan bahwa Azis adalah residivis kasus narkoba. Untuk memberi efek jera, hukuman harus maksimal,” lanjut Priyanto.

Namun, terhadap delapan terdakwa lainnya yang juga anggota Polresta Barelang, majelis tinggi tetap menguatkan vonis seumur hidup. Mereka dinilai sebagai eksekutor lapangan yang menjalankan perintah pimpinan. Sementara vonis terhadap Zulkifli Simanjuntak tetap pada 20 tahun penjara, sama seperti putusan.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Sahputra, mengapresiasi putusan PT Kepri. Menurutnya, vonis mati terhadap Satria dan Shigit sudah sejalan dengan tuntutan jaksa.

“Kami menyambut baik putusan banding terhadap dua terpidana utama. Bila mereka mengajukan kasasi, sudah pasti kami juga akan menyatakan kasasi,” ujarnya.

Terkait beberapa terdakwa lainnya , Iqram masih menunggu salinan resmi. Sebelumnya, JPU menuntut mati lima dari 10 anggota polisi, dan 5 dengan seumur hidup penjara

“Untuk yang belum diputus, kami berharap pengadilan tinggi nanti menguatkan tuntutan kami,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan 10 anggota polisi aktif dalam jaringan narkoba. Dalam dakwaan, para terdakwa terbukti menyelundupkan sabu dari Malaysia menggunakan jasa tekong dengan upah Rp 20 juta. Sebagian barang bukti digunakan untuk keperluan ekspose, namun sisanya sebanyak 9 kilogram disisihkan dan kemudian dijual ke jaringan sipil.

Operasi ini dikendalikan dari ruang Satnarkoba Polresta Barelang dan sempat mendapat “restu” dari atasan, seperti terungkap dalam rekaman dakwaan dan keterangan saksi di persidangan.

Dari 44 kilogram sabu yang masuk ke Batam, sebanyak 35 kilogram dijadikan barang bukti yang kemudian disita dari tiga kurir yang ditangkap dalam operasi “rekayasa”. Sisanya, 9 kilogram dijual bebas, termasuk kepada Azis, yang belakangan tidak melunasi sisa pembayaran Rp 400 juta per kilogram.

Kasus ini bermula dari Mei 2024, saat tekanan dari atasan meminta pengungkapan kasus besar. Di tengah dorongan tersebut, Satria dan Shigit diduga menyusun skenario operasi penyelundupan untuk memoles citra kesatuan yang belakangan justru menyeret mereka ke kursi terdakwa. (*)

Reporter: Yashinta

Update