Minggu, 11 Januari 2026

Pengadilan Tinggi Kepri Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan mantan Kanitnya Sigit Sarwo Edi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Suasana ruang sidang PN Batam saat dimulainya sidang pembacaan putusan terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos– Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) memutuskan menjatuhkan hukuman mati, kepada Mantan Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan mantan Kanit nya Sigit Sarwo Edi.

Sidang banding tersebut diketahui berlangsung di Pengadilan Tinggi Kepri di Tanjungpinang, pada Selasa (5/8). Sidang banding kasus penjualan barang bukti narkotika yang menjerat 12 tersangka tersebut dilakukan secara bertahap dan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Shalihin dan Hakim Anggota Bagus Irawan dan Priyanto.

BACA JUGA: Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan 4 Rekannya Dituntut Hukuman Mati , 5 Anggota Lain Seumur Hidup

Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto mengatakan hasil sidang banding tersebut memutuskan terdakwa Satria Nanda dan Sigit Sarwo Edi dinyatakan bersalah dan dihukum mati.

“Untuk anggota 8 anggota polisi lain mendapat hukuman seumur hidup. Mantan Kasat dan kanit hukuman mati,” kata Priyanto.

Selain itu, kata dia dua terdakwa yang merupakan warga sipil yang juga ikut terlibat mendapat hukuman 20 tahun penjara. Menurutnya,12 terdakwa masih memiliki hak kasasi setelah adanya putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri.

“Untuk kasasinya nanti tanya ke PN Batam, kalau waktu lamanya itu 12 hari sejak diberitahu putusan tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: M Ismail

Update