
batampos – Instruksi Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menutup seluruh perjudian mulai ditakuti para pengelola dan pemilik usaha judi di Batam. Tak hanya judi konvensional, kini judi online juga mulai tiarap.
Informasi yang didapatkan, judi online di Batam yang beroperasi di hotel kawasan Nagoya, Lubukbaja, dan Seipanas, Batam Kota sudah tidak beroperasi. Para pekerja atau operator diminta untuk meninggalkan hotel.
“Hari Sabtu sudah disuruh meninggalkan hotel. Gaji bulan ini dibayar hampir full,” ujar DN, salah seorang operator judi online di hotel kawasan Nagoya.
Ia menjelaskan setelah meninggalkan hotel, seluruh pekerja juga dikeluarkan dari group WhatsApp. Menurut dia, hal ini untuk menghilangkan jejak pengelola, dan pemilik judi tersebut.
“Tak lama pergi dari hotel, kami (pekerja) dikeluarkan dari group (WA). Mungkin agar tidak bisa dilacak kalau ketauan,” katanya.
Wanita asal Medan ini mengaku sudah bekerja selama setahun dan rata-rata mendapatkan gaji Rp 7-10 juta. Di lokasi tersebut, sambungnya, terdapat belasan operator, ditambah petugas keamanan.
“Kerjanya 2 shift, dan sehari kami ada target untuk mencari pemain. Kalau bonus itu tergantung banyak pemain yang kita dapat, sama besaran deposit pemain,” ungkapnya.
Ia menjelaskan aktivitas judi online tersebut digerakkan seorang pria keturunan Thionghoa. Namun ia mengaku tak pernah bertemu dengan pria tersebut.
“Di lokasi cuma ada leader saja. Dia yang mengurus kebutuhan kami semua, karena tidak boleh meninggalkan hotel,” kata wanita 24 tahun ini.
Pantauan di sejumlah lokasi judi di kawasan Nagoya, mesin yang biasa diletakkan di ruang permainan kini tak terlihat. Mesin tersebut saat ini sudah di simpan di gudang.
“Sejak tutup Sabtu malam itu mesin-mesin judi langsung disimpan dalam gudang,” kata Eva, salah seorang pekerja.
Menurut dia, dengan disimpannya mesin-mesin judi tersebut, diperkirakan akan tutup dengan waktu yang lama. “Kalaupun buka lagi, paling tahun depan. Ini sekarang pekerja-pekerja cari lowongan (kerja) baru,” katanya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



