Kamis, 29 Januari 2026

Penganiayaan Berujung Maut di Kedai Tuak, Saut Divonis 5 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
terdakwa Saut Silalahi saat menjalani sidang putusan di PN Batam, Rabu (28/1/2026). f Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa Saut Silalahi dalam perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (28/1/2026).

Ketua majelis hakim Monalisa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 354 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum.

“Menimbang seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta fakta persidangan, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar hakim Monalisa di hadapan terdakwa.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di antaranya satu bilah kampak berkarat bergagang besi sepanjang sekitar 45 sentimeter, satu helai kemeja bermotif koran warna hitam dalam kondisi robek, serta satu helai celana pendek warna hitam yang juga robek.

Perkara ini bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di sebuah kedai tuak di kawasan Ruli Simpang Raya. Sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa Saut Silalahi tengah minum tuak di kedai milik Lalu Ismail Ramli yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.

Tak lama kemudian, korban Saur Pohan datang bersama rekannya Aspen Efendi. Saat itu, Aspen menerima panggilan telepon dengan mengaktifkan pengeras suara, sehingga memicu teguran dari terdakwa dan berujung adu mulut.

Sekitar pukul 01.00 WIB, keributan kembali terjadi. Saat terdakwa hendak masuk ke dalam kedai bersama pemilik warung, korban dan beberapa temannya tiba-tiba memukul terdakwa hingga terjatuh. Terdakwa sempat berdiri dan terlibat perkelahian kembali, sebelum akhirnya mundur dan mengambil sebuah kampak dari tumpukan barang rongsokan miliknya yang berada sekitar lima meter dari lokasi.

Dalam kondisi gelap, terdakwa mengayunkan kampak ke arah kepala korban yang saat itu masih berada di halaman kedai. Setelah itu, terdakwa mengembalikan kampak ke tempat semula dan pulang ke rumah.

Korban sempat kembali ke kedai dengan kondisi kepala berdarah. Aspen Efendi kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Awal Bros Botania menggunakan sepeda motor. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban diperbolehkan pulang dari UGD dan kembali ke bengkel tambal ban di kawasan Botania 1, yang juga menjadi tempat tinggalnya.

Namun keesokan harinya, Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, korban dilaporkan pingsan saat bekerja. Keluarga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Bunda Halimah di Batam Center. Sekitar pukul 12.15 WIB, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Awal Bros Botania dan hasil otopsi oleh dokter forensik RS Bhayangkara, ditemukan luka robek di kepala bagian kanan dan kiri serta pendarahan otak.

Penyebab kematian dinyatakan akibat kekerasan pada kepala yang menimbulkan pendarahan otak.

Atas perbuatannya, Saut Silalahi dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan berat yang berakibat kematian dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.(*)

ReporterAzis Maulana

Update