Senin, 19 Januari 2026

Pengawas Badan Usaha BP Batam Dibatalkan

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Polemik pembentukan Pengawas Badan Usaha di Badan Pengusahaan (BP) Batam berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 akhirnya terjawab.

Susunan Pengawas Badan Usaha yang telah dibentuk berdasarkan Perka tersebut resmi dibatalkan, setelah adanya beberapa temuan yang janggal.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengungkapkan, ia telah mendapat surat resmi dari BP Batam terkait pembatalan Perka Nomor 19 Tahun 2020 oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

Pembatalan itu ditandai dengan dikeluarkannya Perka Nomor 9 Tahun 2021.

”Jadi, Perka Nomor 19 Tahun 2020 ini sudah tidak sah, resmi dibatalkan Kepala BP tertanggal 27 Mei lalu melalui Perka Nomor 9 Tahun 2021. Hanya saja, pembatalan ini belum diumumkan,” ungkap Lagat dalam keterangan pers secara virtual, Senin (7/6/2021).

Di sisi lain, Lagat mengapresiasi langkah yang diambil Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, yang telah menjawab temuan Ombudsman Kepri.

Apalagi, memang ada penyimpangan prosedur pembentukan
Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB/BP Batam).

”Kami apresiasi langkah Kepala BP Batam yang sudah menindaklanjuti temuan kami dan membatalkan Perka ini,” terang Lagat.

Dikatakannya, dalam Perka Nomor 19 Tahun 2020 itu, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan. Pertama, pembentukan Pengawas Badan Usaha sebagaimana diatur di Perka Nomor 19
Tahun 2020, tidak dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) maupun dengan Dewan Kawasan PBPB Batam.

Kantor BP Batam. Foto: Putut Ariyotejo/Batam Pos

Padahal, ketentuan perundang-undangan, pasal 11 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021, pasal 2E Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011, pasal 6 Peraturan Dewan Kawasan PBPB Batam Nomor 1 Tahun 2020, pasal 262 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2019 mensyaratkan keharusan konsultasi ke kementerian PAN-RB.

“Jadi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ditetapkan dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan terlebih
dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Regulasi di atas mengatur itu,” beber Lagat.

”Dengan tidak dikonsultasikannya dan tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian PAN-RB, maka Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud di atas,” tegas Lagat.

Temuan kedua, pembuatan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tidak adanya amanat dari undang-undang ataupun peraturan lainnya. Akan tetapi, merupakan bagian yang melengkapi Unit Badan
Usaha sebagai konsekuensi dari dibentuknya Unit Usaha di BP Batam dengan benchmark kepada Dewan Pengawas Rumah Sakit (RS) dan Dewan Pegawas BLU (Badan Layanan Umum).

Padahal, kata Lagat, ketentuan perundang-Undangan, pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021, pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, pasal 34 dan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012, pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 95/PMK.05/2016, pasal 2
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2014, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Ketua dan Anggota Dewan Pengawas BP Batam, dan pasal 240 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB
Batam Nomor 19 Tahun 2019, wajib dipatuhi.

”Nah, pembentukan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tidak memiliki tujuan pembentukan peraturan yang jelas, sebab fungsi pengawasan sudah ada dan telah diatur secara berjenjang melalui ketentuan perundangan. Sedangkan perka dimaksud tidak dilandasi dasar hukum yang jelas,” ungkap Lagat.

Temuan ketiga, Pengawas Badan Usaha berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 merupakan struktur yang berada di luar organ BP Batam, karena
Pengawas Badan Usaha bukan merupakan pegawai BP Batam,
meskipun terdapat unsur BP Batam sebagaimana diatur di pasal 8 Peraturan Kepala BP Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan KPBPB Batam yang menyatakan, keanggotaan Pengawas Badan Usaha dapat berasal dari unsur: a. Badan Pengusahaan Batam; b. Profesional;dan/atau c. Perwakilan pelanggan Badan Usaha.

Lagat kemudian merujuk ketentuan perundang-undangan: pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021.

Pasal 2B Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2011. Pasal 33 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012.

Pasal 14 Peraturan Dewan KPBPB Batam Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 4 Tahun 2010.

Ketentuan tersebut menyebutkan, pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan atau diperbantukan dan non-Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai non-negeri sipil merupakan profesional yang dipekerjakan
secara tetap atau kontrak.

”Dengan ketentuan di atas, unsur pengawas dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan di atas,” jelas Lagat lagi.

Temuan keempat, sebagaimana penjelasan pemeriksaan disebutkan, terkait dengan penjaringan calon Pengawas Badan Usaha dari berbagai unsur, tidak dibentuk tim penjaringan, namun
dilakukan oleh Anggota 4, yaitu direktorat yang berada langsung di bawah Anggota 4.

Mereka hanya melakukan pemeriksaan administrasi dari calon yang sebelumnya telah ditelusuri sendiri oleh Pimpinan Anggota Pengawas Badan Usaha dimana sejumlah anggota berlatar belakang pengurus partai politik.

Padahal, ketentuan perundang-undangan, antara lain: pasal 9 huruf c dan huruf h, pasal 10 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam Nomor 19 Tahun 2020, Surat Keputusan Kepala BP Batam Nomor 249 Tahun 2020 tentang dokumen surat pengunduran diri dari partai politik, melarang hal itu.

Maka, diketahui; Makmur, anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam sebelumnya sebagai Dewan Pembina Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Horjani Hutagalung, anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya sebagai Wakil Ketua Bidang Pariwisata dan Industri Kreatif DPW Partai NasDem.

Lalu, Tjayadi sebelumnya sebagai Ketua Dewan Pakar DPW Partai NasDem. Kemudian, Anasrudin, anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam sebelumnya sebagai anggota Partai Gerindra Kota Batam.

Sudirman Dianto, anggota Pengawas Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam sebelumnya sebagai anggota DPC PKB Kota Batam.

Selain itu, Syamsul Bahri Nasution, anggota Pengawas Badan Usaha Pelabuhan sebelumnya sebagai Dewan Pakar DPW Partai NasDem.

Iskandar Alamsyah, anggota Pengawas Badan Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi BP Batam sebelumnya sebagai anggota DPD Partai Golkar Provinsi Kepri.

”Bahwa dengan ketentuan di atas, unsur pengawas tidak dilakukan dengan membentuk tim penjaringan tapi langsung ditunjuk oleh Pimpinan BP Batam sehingga penjaringan tidak transparan karena beberapa calon dimaksud merupakan kader politik, tim sukses, dan orang dekat Kepala BP Batam,” tegas Lagat.

Selain itu, Lagat juga menunggu implementasi terkait pembatalan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tersebut oleh BP Batam. Mulai dengan pengembalian fasilitas hingga gaji yang telah diterima pengurus Pengawas Badan Usaha tersebut.

”Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait pembatalan ini, agar KPK bisa
mengawasi. Karena jika tak tindaklanjuti atau didiamkan, maka itu sudah korupsi. Jadi, untuk awal ini, permintaan kami untuk pembatalan sudah ditindaklanjuti,” kata Lagat.

Empat badan usaha yang rencananya akan diawasi Pengawas Badan Usaha ini, di antaranya Unit Kebandaraan, Kepelabuhanan, Rumah Sakit, dan Pelayanan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) dan Limbah.

Sementara itu, Kepala Biro (Kabiro) Hubungan Masyarakat (Humas) Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, yang dikonfirmasi tadi malam membenarkan Perka Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengawas Badan Usaha di Lingkungan Badan Pengusahaan KPBPB Batam telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, sejak aturan tersebut dicabut 27 Mei 2021.

”Iya, ini menidaklanjuti surat Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang menghasilkan sejumlah temuan terhadap hasil pemeriksaan Perka tersebut, sehingga Perka 19/2020 perlu dicabut. Maka,
seluruh peraturan dan atau keputusan pelaksanaan dari Perka tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dendi.(jpg)

Update