
batampos – Di tengah keterbatasan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi saat ini, Dinas Perikanan Kota Batam memastikan tidak ada kebijakan pembatasan penyaluran BBM subsidi bagi nelayan kecil. Namun pengawasan diperketat.
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admaji, menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi untuk nelayan tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk nelayan tidak ada pembatasan. Penyaluran masih berjalan seperti biasa,” ujarnya, Jumat (3/4).
Meski demikian, pengawasan distribusi dilakukan secara ketat untuk memastikan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran. Yudi menjelaskan, setiap nelayan yang berhak harus mengantongi surat rekomendasi yang diterbitkan setiap bulan.
Baca Juga: BP Batam Kumpulkan Pengusaha, Perizinan dan Tekanan Global Dibedah Terbuka
Rekomendasi tersebut disesuaikan dengan jenis mesin, ukuran kapal, serta kebutuhan operasional melaut. Selain itu, nelayan juga diwajibkan melampirkan bukti berupa foto saat pengambilan BBM di SPBU hingga proses distribusi kepada nelayan.
“Setiap pengambilan harus ada dokumentasi. Selain itu, nelayan juga menggunakan kartu kendali sebagai alat kontrol,” jelasnya.
Ia menegaskan, sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan penyalahgunaan. Nelayan yang melanggar tidak akan mendapatkan rekomendasi pada bulan berikutnya.
“Kalau ada penyalahgunaan, kita tidak keluarkan rekomendasi lagi,” tegas Yudi.
Sebelumnya, Dinas Perikanan mencatat sebanyak 274 nelayan memperoleh rekomendasi pembelian solar subsidi, sementara 189 nelayan lainnya mendapatkan rekomendasi untuk Pertalite.
Untuk solar, total kuota yang disalurkan mencapai 118.021 liter melalui 279 surat rekomendasi di empat SPBU atau SPBUN yang telah ditetapkan. Sedangkan Pertalite disalurkan sebanyak 87.484 liter melalui 194 surat rekomendasi di enam SPBU di Batam.
Baca Juga: QR MyPertamina Hilang, Warga Keluhkan Sulit Beli Pertalite
Yudi menekankan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan kapal berukuran 0 hingga 5 gross tonnage (GT). Sementara kapal berukuran 5 hingga 30 GT harus mengurus rekomendasi di tingkat provinsi, dan kapal di atas 30 GT tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.
“Subsidi ini khusus untuk nelayan kecil. Kapal besar tidak boleh menikmati agar tidak terjadi penyimpangan,” katanya.
Selain itu, nelayan yang mengajukan rekomendasi juga wajib melengkapi dokumen administrasi seperti Surat Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), KTP atau Kartu Kusuka, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Seluruh proses pengajuan dilakukan tanpa dipungut biaya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap penyaluran BBM subsidi dapat lebih tepat sasaran dan mendukung keberlangsungan usaha nelayan kecil di Batam.(*)



