
batampos – Polda Kepulauan Riau mencatat penurunan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota sepanjang 2025. Penurunan ini dinilai sebagai hasil penguatan pengawasan internal serta peran aktif masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap kinerja kepolisian.
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin mengungkapkan, sepanjang 2025 jumlah anggota yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tercatat sebanyak 15 orang. Selain itu, terdapat 77 kasus pelanggaran kode etik dan 27 kasus pelanggaran disiplin.
“Jika dibandingkan tahun 2024, angka ini mengalami penurunan. Tahun lalu PTDH ada 26 kasus, pelanggaran kode etik 95 kasus, dan disiplin anggota mencapai 68 kasus,” ujar Asep, saat menyampaikan evaluasi kinerja Polda Kepri.
Baca Juga: Propam Tegaskan Sidang Etik Polisi yang Terlibat Pemerasan Tetap akan Diproses
Menurut Asep, penurunan tersebut tidak lepas dari peran Inspektorat dan fungsi pengawasan internal yang terus melakukan pengendalian secara berkelanjutan, termasuk pengawasan melekat terhadap anggota di satuan kerja.
“Inspektorat terus mengontrol dan mengawasi secara berkesinambungan. Sehingga pelanggaran yang terjadi bisa ditekan,” katanya.
Meski demikian, Asep menegaskan penurunan angka pelanggaran bukan untuk dijadikan sebagai sebuah prestasi. Ia mengakui, hingga kini pelanggaran etik masih ditemukan di wilayah hukum Polda Kepri.
“Ini bukan prestasi. Walaupun menurun, pelanggaran tetap ada dan masih ditemukan di wilayah kita. Karena itu, perbaikan harus terus dilakukan,” tegasnya.
Asep juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah atas peran aktif dalam memberikan laporan. Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang melibatkan anggota Polri terungkap berkat informasi dari masyarakat.
“Saya berterima kasih atas kontrol sosial dari masyarakat dan pemerintah. Beberapa kasus yang melibatkan anggota justru terungkap dari laporan masyarakat,” ujarnya.
Ia memastikan Polda Kepri berkomitmen untuk terus berbenah dan menegakkan aturan secara konsisten, baik terkait disiplin, etika, maupun profesionalisme anggota.
“Komitmen kami jelas, terus memperbaiki diri dan menegakkan aturan agar disiplin dan profesionalisme anggota semakin baik,” katanya.
Selain penurunan pelanggaran, Asep menyebut tahun 2025 juga menjadi catatan positif bagi Polda Kepri dari sisi kinerja dan prestasi. Berbagai capaian, inovasi pelayanan publik, serta prestasi personel diraih di tingkat nasional hingga internasional.
“Berbagai penghargaan yang kami raih sepanjang 2025 menjadi cerminan dedikasi dan profesionalisme personel Polda Kepri dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniayanto mengungkapkan, pelanggaran anggota masih didominasi oleh kasus narkoba dan desersi.
“Pelanggaran tertinggi masih narkoba, baik keterlibatan langsung maupun hasil tes urine positif. Kedua, desersi,” jelas Eddwi.
Untuk kasus PTDH, Eddwi menyebutkan sebagian besar disebabkan oleh desersi dan pelanggaran berat lainnya. Pada 2025, terdapat dua kasus desersi dan lima kasus pelanggaran berat terkait penyalahgunaan obat-obatan yang berujung PTDH.
Selain itu, Propam Polda Kepri saat ini masih menangani sejumlah perkara pelanggaran anggota berdasarkan aduan QR. Dari total 24 pengaduan yang masuk, 20 kasus telah diselesaikan, sementara empat lainnya masih dalam proses penanganan.
“Sebanyak 24 perkara kami tangani. Dua puluh sudah selesai, dan empat masih dalam proses,” pungkasnya. (*)



