
batampos – Pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk pelaksanaannya di tingkat daerah seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam. Proses perizinan kerja bagi TKA memang dikeluarkan oleh Kemnaker, namun pelaksanaan dan pengawasan di lapangan melibatkan koordinasi dengan instansi daerah.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Surya Makmur Nasution. Disnaker Batam memegang peran penting dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan TKA.
Tak cuma itu, dia menilai koordinasi antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga ketertiban penggunaan tenaga kerja asing di Batam.
“Disnaker Batam memiliki peran penting dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap pengawasan TKA,” katanya, Minggu (25/5).
Menurutnya, Disnaker di daerah dapat melakukan sejumlah tindakan teknis, seperti pengawasan langsung ke lapangan, pemeriksaan dokumen perizinan kerja, serta memastikan bahwa keberadaan TKA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan tenaga kerja asing seharusnya dilakukan secara terintegrasi. “Harusnya, pengawasan TKA di Indonesia dilakukan secara terkoordinasi antara Kemenaker, Disnaker, dan lembaga lainnya,” tambahnya.
Ia menjelaskan, di tingkat pusat, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Ditjen PHIJK) memiliki tugas utama dalam mengawasi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan, termasuk menyangkut penggunaan TKA.
Sementara itu, Inspektorat Ketenagakerjaan Kemnaker juga memiliki kewenangan untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan bahwa perusahaan atau pemberi kerja mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan adanya sinergi antara lembaga pusat dan daerah, diharapkan pengawasan terhadap TKA bisa lebih optimal. Hal ini penting agar keberadaan TKA tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat maupun di lingkungan dunia kerja lokal.
“Pengawasan TKA di Indonesia dilakukan secara terkoordinasi oleh beberapa lembaga untuk memastikan bahwa penggunaan TKA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Surya. (*)
Reporter: Arjuna



