
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun 2 bulan penjara terhadap Torry Farandy dalam perkara tindak pidana narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Selasa (6/1/2026).
Ketua Majelis Hakim, Yuanne dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Torry Farandy dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp5,6 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yuanne saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Selain itu, majelis memutuskan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram, lima lembar plastik bening, satu buah kaca pyrex, dan satu buah mancis warna oranye dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit handphone Oppo A12 warna biru dirampas untuk negara.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan menerima.
Dalam dakwaan JPU terungkap, perkara ini bermula pada Jumat, 12 September 2025.
Sekitar pukul 14.14 WIB terdakwa ditangkap di Lapangan Bulu Tangkis samping Musholla Arrahman, Kampung Madani, Mukakuning, Sungai Beduk.
Sebelumnya, pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa membeli satu paket sabu seharga Rp300 ribu dari seseorang berinisial IS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi tiga paket kecil dan dijual hingga habis.
Pada siang harinya, terdakwa kembali membeli sabu dari orang yang sama seharga Rp200 ribu.
Satu paket sabu dengan berat netto 0,94 gram disimpan terdakwa di saku belakang celana dan rencananya akan dijual kembali.
Namun, sebelum transaksi terjadi, terdakwa keburu diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Barelang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu tersebut. Polisi juga menemukan tangkapan layar bukti transaksi penjualan sabu senilai yang dilakukan terdakwa.
Hasil pemeriksaan urine terdakwa yang dilakukan oleh tim medis Polri menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Sementara hasil penimbangan barang bukti memastikan berat sabu tersebut sebesar 0,94 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) UU yang sama. (*)



