Sabtu, 14 Februari 2026

Pengendara Motor di Batam Diimbau Kenakan Sepatu

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pengendara motor di Batam diimbau mengenakan sepatu. F.Iman Wachyudi

batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengimbau seluruh pengendara sepeda motor untuk mengenakan sepatu. Hal ini untuk menambah pengamanan serta mengangisipasi cidera para pengendara saat terjadi kecelakaan.

“Ini aturan sifatnya imbauan, tidak ada penilangan. Jadi masyarakat diminta tidak menggunakan sendal jepit,” ujar Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, Senin (20/6) siang.

Yudhi menjelaskan imbauan tersebut dilakukan setelah keluar pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Firman mengajak para pemotor untuk memilih mengenakan sepatu demi alasan keselamatan. Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.


“Intinya agar tidak terjadi cidera saat kecelakaan. Kepala ditutup (helm), kaki juga harus ditutup,” katanya.

Yudhi menambahkan imbauan penggunaan sepatu saat berkendara tersebut disosialisasikan selama Operasi Patuh Seligi 2022.

“Selama operasi ini dilakukan sosialisasi. Jika ditemukan pelanggaran, kita berikan teguran dan imbauan untuk menggunakan sepatu,” ungkapnya.

Diketahui, Satlantas Polresta Barelang dalam sepekan Operasi Patuh Seligi 2022 sudah memberikan 369 teguran ke pengendara di Batam. Pelanggaran dodiminasi pengendara yang bermain ponsel. Kemudian pengendara melawan arus, serta anak sekolah yang mengendarai motor melebihi 2 orang dan tidak mengenakan helm.

Yudhi mengaku selama operasi ini tidak menindak atau mengeluarkan surat tilang kepada pengendara. Hal ini disebabkan belum diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Di Batam ETLE ini belum berlaku, sehingga hanya dilakukan teguran,” katanya.

ETLE ini di Indonesia baru berlaku di 12 Polda: yakni di meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Utara, Polda Riau, Polda Banten, Polda DIY, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sumatera Barat. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update