Jumat, 3 Juli 2026

Pengepul Scrap Diajak Putus Mata Rantai Pencurian Fasilitas Umum di Batam

Berita Terkait

Polsek Bengkong kumpul pengepul scrab untuk memutus mata rantai rayap besi. f.Eusebius/ Batam Pos

batampos – Maraknya aksi pencurian besi dan material logam fasilitas umum atau yang dikenal sebagai ulah “rayap besi” terus menjadi perhatian aparat kepolisian di Kota Batam. Kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemerintah, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik yang dinikmati masyarakat. Karena itu, Polsek Bengkong menggandeng para pelaku usaha scrap besi tua untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran barang hasil kejahatan.

Dampak pencurian fasilitas umum belum lama ini dirasakan ribuan warga di Kecamatan Bengkong setelah besi jaringan air dicuri oleh pelaku. Aksi tersebut menyebabkan terganggunya distribusi air bersih kepada masyarakat dan memperlihatkan bahwa pencurian material fasilitas umum bukan lagi sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman terhadap kepentingan masyarakat luas.

Sebagai langkah pencegahan, Polsek Bengkong mengumpulkan belasan pengusaha scrap besi tua dan pengepul barang bekas di Mapolsek Bengkong , Jumat (3/7). Melalui kegiatan tersebut, kepolisian mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menjadi bagian dari rantai penjualan barang hasil pencurian sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap barang yang masuk ke lokasi usaha mereka.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, mengatakan keberadaan para pengepul memiliki peran penting dalam memutus jalur distribusi barang hasil kejahatan. Menurutnya, hampir seluruh barang hasil curian, terutama material logam, akan dijual kepada pengepul agar pelaku memperoleh keuntungan sekaligus menghilangkan jejak tindak pidana.

Ia menjelaskan, berbagai fasilitas umum menjadi sasaran para pelaku, mulai dari kabel di menara telekomunikasi yang dipotong setelah pelaku memanjat tower hingga berbagai material logam lainnya. Karena itu, pihaknya meminta seluruh pelaku usaha scrap tidak membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana dan segera melaporkannya kepada polisi apabila menemukan hal yang mencurigakan.

“Kami meminta bapak dan ibu sekalian tidak membeli barang hasil pencurian, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” kata Tigor. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pencurian maupun penadah. Pelaku pencurian dapat dijerat hukuman hingga tujuh tahun penjara, sedangkan penadah terancam hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha para pengepul. Sebaliknya, kepolisian ingin membangun kemitraan agar para pelaku usaha ikut berperan aktif dalam mencegah tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Apriadi mengimbau agar setiap pengusaha scrap lebih teliti sebelum membeli besi tua maupun material logam lainnya. Apabila asal-usul barang diragukan, pengepul diminta mendata identitas penjual serta mendokumentasikan barang yang dibawa. “Kalau memang mencurigakan, minimal foto orangnya dan KTP-nya. Pengepul harus bisa menilai mana barang yang layak dibeli dan mana yang harus ditolak agar pencurian fasilitas umum bisa dicegah,” ujarnya.

Dukungan terhadap langkah kepolisian juga disampaikan salah seorang pengusaha scrap besi, Filter Situmeang. Ia mengatakan seluruh pelaku usaha yang hadir berkomitmen memperketat pengawasan terhadap barang yang masuk ke tempat usaha mereka sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan pencurian fasilitas umum di wilayah Bengkong.

Menurut Filter, sejumlah barang hasil pencurian sebenarnya cukup mudah dikenali, seperti tutup saluran milik BP, lampu penerangan jalan, hingga rambu-rambu lalu lintas. Namun, ada pula material yang sulit ditelusuri asal-usulnya, seperti tembaga yang telah dibakar karena tidak sedikit pekerja di bidang kelistrikan yang juga menjual sisa material pekerjaannya. Meski demikian, ia memastikan para pengepul akan lebih selektif agar tidak menjadi tempat penjualan barang hasil kejahatan dan ikut menjaga fasilitas umum yang menjadi kepentingan masyarakat.(*)

UPDATE