Kamis, 15 Januari 2026

Penggundulan Hutan Lindung dan Reklamasi Laut, Alarm Bahaya Untuk Air Bersih Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Reklamasi laut di Tanjung Kasam. F.Istimewa

batampos – Perusakan kawasan hutan lindung di Tanjung Kasam, Kota Batam, terus menuai sorotan. Aktivitas ilegal tersebut telah mengubah bentang kawasan secara drastis sejak 29 November 2025 lalu.

Berdasarkan temuan aktivis lingkungan dari Akar Bhumi Indonesia (ABI), luas hutan yang mengalami penggundulan mencapai sekitar 12 hektare. Dari 12 hektare itu ada 8 persen hutan lindung

Ironisnya, material tanah hasil pemotongan hutan lindung digunakan untuk penimbunan laut atau reklamasi di kawasan pesisir yang tidak jauh dari lokasi hutan, dan reklamasi itu dipersiapkan untuk aktivitas galangan kapal.

Kawasan hutan lindung Tanjung Kasam merupakan bagian dari Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang. Waduk ini menjadi sumber air baku utama bagi Kota Batam dan menyuplai lebih dari separuh kebutuhan air bersih masyarakat. Kerusakan di kawasan tersebut dinilai mengancam keberlanjutan pasokan air baku ke depan.

Temuan Akar Bhumi: Hutan Digunduli, Tanah Dibawa untuk Reklamasi, Mangrove Terancam

Pendiri Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, mengungkapkan pihaknya telah turun ke lokasi lebih dulu sebelum Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Batam melakukan peninjauan. Peninjauan terakhir dilakukan ABI pada 4 Januari lalu

“Terakhir kami turun tanggal 4 Januari kemarin. Di lokasi kami menemukan satu alat berat dan enam sampai tujuh truk pengangkut tanah yang sedang beroperasi,” kata Hendrik kepada Batam Pos, Jumat (9/1) siang.

Hendrik menyebutkan, ABI berencana kembali turun ke lapangan pada Senin (12/1) besok untuk memastikan apakah aktivitas perusakan hutan lindung dan penimbunan laut tersebut masih berlanjut.

“Rencananya hari Senin kami turun lagi, sekaligus mengecek lokasi reklamasi, karena tanah hasil penggundulan hutan lindung itu dibawa ke sana,” ujarnya.

Baca Juga: Hasil Sidak Komisi II DPRD Kepri: Stok Beras Premium Aman Namun Tak Diminati Distributor

Menurut Hendrik, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan luas laut yang telah ditimbun. Kepastian tersebut baru akan diketahui setelah verifikasi lapangan lanjutan dilakukan.

Ia juga menyoroti dampak ekologis lanjutan dari aktivitas tersebut, mengingat lokasi hutan lindung berdekatan dengan kawasan mangrove.

“Risiko kerusakan mangrove sangat besar. Dampaknya tidak hanya ke lingkungan, tapi juga ke pendapatan nelayan,” katanya.

Terkait pertanggungjawaban, ABI akan meminta klarifikasi dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat, baik di lokasi penggundulan hutan lindung maupun di area reklamasi laut.

“Untuk reklamasi, tentu akan berkaitan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), apakah sudah memiliki izin lingkungan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL,” jelas Hendrik.

Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Dalam kasus ini setidaknya ada tiga kementerian yang berkaitan,” tegasnya.

Hendrik menambahkan, dampak kerusakan hutan lindung tidak hanya pada hilangnya tutupan hijau, tetapi juga pada rusaknya keanekaragaman hayati dan terganggunya fungsi hutan sebagai penyimpan air di kawasan DTA.

“Fungsi hutan di daerah tangkapan air itu sangat vital. Kalau rusak, dampaknya jangka panjang,” ujarnya.

Baca Juga: Aktivitas Pengerukan di Tanjung Kasam Belum Berhenti, Ombudsman Desak Penegakan Hukum

Ia juga mengungkapkan adanya informasi pemberian kompensasi kepada sebagian masyarakat terdampak akibat aktivitas galian dan reklamasi tersebut.

Namun, ABI masih mendalami apakah aktivitas di dua lokasi itu dilakukan oleh satu atau lebih perusahaan. “Kami masih mendalami. Kemungkinan besar satu pihak, tapi ini masih kami pastikan lagi,” katanya

Sorotan Dari PII: DTA adalah Tulang Punggung Waduk Batam

Sorotan serupa datang dari akademisi dan pemerhati lingkungan dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ir. Prastiwo Anggoro. Ia menegaskan bahwa daerah tangkapan air di Batam merupakan tulang punggung keberlanjutan waduk-waduk yang ada di kota ini.

“DTA di Batam itu backbone bagi waduk-waduk. Ini sudah ditegaskan dalam berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah,” kata Prastiwo kepada Batam Pos melalui pesan WhatsApp, Jumat (9/1) sore.

Ia mengungkapkan, dalam diskusi yang pernah dilakukan PII bersama Real Estate Indonesia (REI) dengan Direktur Air Batam Hilir (ABH) pada akhir Desember 2025 lalu, disampaikan bahwa Batam saat ini sudah mengalami keterbatasan air baku.

“Sangat disayangkan, di tengah kondisi krisis air baku, justru pada Januari 2026 terjadi penggundulan DTA Duriangkang,” ujarnya dia perihatin.

Prastiwo juga menyoroti aktivitas reklamasi yang dilakukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Menurutnya, hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar merusak ekosistem perairan.

“Dari sudut pandang insinyur, kita perlu kesadaran bersama. Setiap tahun terjadi penurunan ketersediaan air bersih, dan Batam dibayangi ancaman kelangkaan air di masa depan,” katanya.

Karena itu, ia menilai perlindungan terhadap DTA yang tersisa saat ini menjadi kunci utama. Setiap pelanggaran hukum di kawasan tersebut harus menjadi perhatian serius terutama aparat penegak hukum.

“Langkah yang dilakukan KPHL Batam Wilayah II untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sudah tepat,” tegas Prastiwo. (*)

ReporterM. Sya'ban

Update