Rabu, 7 Januari 2026

Penggusuran Rempang Disoal, Warga dan Kuasa Hukum Tuntut Keadilan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Warga Rempang suarakan opini mereka.
f. Cecep Mulaya / Batam Pos

batampos – Puluhan warga Pulau Rempang kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, Kamis (15/5). Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap proses penggusuran yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam proyek pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar-GB) secara resmi menyampaikan keberatan kepada pihak BP Batam. Mereka menilai proses relokasi yang dijalankan selama ini telah menyalahi norma hukum dan tidak berpihak pada masyarakat.

“Hari ini kita resmi melayangkan keberatan terhadap prosedur penggusuran. Itu yang kita ajukan ke BP Batam tadi,” ujar Koordinator Umum Amar-GB, Ishak.

Menurut dia, klaim BP Batam yang menyebut bahwa seluruh proses telah sesuai aturan dianggap tidak berdasar. “Kalaupun mereka mengatakan sudah melalui prosedur, tetapi prosedur apa yang dilakukan BP Batam? Kami tidak pernah diberi ruang untuk menyampaikan suara kami secara layak,” tambahnya.

Ishak juga menyinggung pernyataan dalam forum resmi DPR yang menyebut bahwa PSN Rempang telah dibatalkan. “Secara resmi dikatakan di situ bahwa PSN Rempang itu sudah dibatalkan. Jadi masyarakat tetap menganggap itu sah menurut undang-undang,” kata dia.

Masyarakat merasa janji pemerintah dan BP Batam untuk menghentikan segala bentuk paksaan dan intimidasi hanya tinggal wacana.

“Janji-janji tidak ada lagi paksaan, tidak ada lagi intimidasi, tetapi ternyata masih tetap dilakukan,” ujar Ishak.

Dalam aksi tersebut, turut hadir perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Andri Alatas, yang mendampingi warga secara hukum. Ia menuntut agar BP Batam menghentikan seluruh proses penggusuran paksa yang masih terus berlangsung.

“Kami minta BP Batam untuk tidak lagi melakukan penggusuran paksa. Ini bukan hanya soal proyek, tapi soal hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia juga menuntut pertanggungjawaban hukum dari BP Batam atas tindakan penggusuran yang dilakukan terhadap lahan milik warga, termasuk milik seorang warga bernama Sinaga yang menjadi sorotan dalam kasus ini.

“Kami juga minta BP Batam bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dilakukan di tanah Pak Naga (Sinaga),” katanya.

Aksi ini merupakan lanjutan dari rangkaian protes masyarakat Rempang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak proyek Rempang Eco-City mulai digulirkan dan memicu gejolak sosial. (*)

 

Reporter: Arjuna

Update