
batampos – Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, mulai memetakan arah pembahasan UMK 2026 setelah menerima informasi awal terkait rencana perubahan besar dalam regulasi pengupahan nasional. Perubahan itu mencakup rumusan baru Kebutuhan Hidup Layak (KHL), revisi komponen alfa, hingga penataan ulang upah sektoral.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam, Yudi Suprapto, meminta adanya pertemuan “ice breaking” agar komunikasi antarpemangku kepentingan lebih cair sebelum memasuki ruang negosiasi yang biasanya panas.
Yudi memaparkan sejumlah poin penting terkait rumusan baru penghitungan upah minimum yang tengah disiapkan pemerintah pusat. Meski regulasi final belum diterbitkan, informasi awal telah disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada daerah.
“DPK perlu bersiap karena akan ada perubahan signifikan dalam penghitungan upah. Kami sudah mengikuti rapat dengan Kemnaker, termasuk pembahasan seputar perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021,” katanya, Jumat (14/11).
Baca Juga: Sebabkan Siswa MAN 2 Batam Diare, SPPG Bengkong Laut 2 Dihentikan untuk Evaluasi
Perubahan rumusan KHL menjadi salah satu poin krusial. Kemnaker diketahui sedang berdiskusi dengan International Labour Organization (ILO) untuk memproyeksikan KHL baru yang lebih menyesuaikan kebutuhan pekerja dan keluarganya di berbagai daerah.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan aturan baru terkait disparitas upah antarprovinsi dan antarkabupaten/kota. Aturan ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah tersendiri untuk memastikan kenaikan UMK berlangsung proporsional dan tetap menjaga daya saing ekonomi antarwilayah.
Pembahasan lainnya menyangkut wacana pengaturan siklus peninjauan upah secara periodik. Regulasi pengupahan nasional direncanakan dirancang agar dapat digunakan dalam pembahasan upah setiap tiga hingga lima tahun, bukan setiap tahun seperti pola yang berjalan saat ini.
Yudi menyebut adanya rencana penetapan sektor-sektor unggulan di setiap daerah sebagai dasar penentuan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Dari sisi teknis penghitungan, komponen alfa–faktor penentu kenaikan upah yang mengacu pada produktivitas dan pertumbuhan ekonomi–dipastikan akan mengalami perubahan. Revisi alfa jadi salah satu perhatian terbesar daerah karena berpotensi mengubah tren kenaikan UMK.
Rancangan Perubahan Kedua terhadap PP Nomor 36 Tahun 2021 juga membuka peluang hadirnya mekanisme baru dalam penetapan UMK dan UMS. Karena itu, Kemnaker disebut tengah mempercepat perumusan final dan segera berkonsultasi dengan Sekretaris Negara.
Baca Juga: Investasi Batam Tembus 91 Persen, Target Siap Terlampaui
Menurut dia, selama regulasi dan petunjuk teknis belum turun, DPK Batam tidak bisa memulai pembahasan resmi. Namun, koordinasi awal tetap dilakukan untuk menghindari keterlambatan dan memastikan Batam siap ketika aturan final dirilis.
“Begitu regulasi keluar, kami langsung masuk ke pembahasan UMK. Semua masukan dari buruh dan Apindo akan menjadi bagian penting dalam proses itu,” katanya.
Ia berharap, pembahasan UMK tahun ini dapat berlangsung kondusif dan diterima semua pihak. Komitmen menjaga dialog produktif, katanya, menjadi kunci agar penetapan UMK tidak menimbulkan gejolak di tingkat pekerja maupun pengusaha.
“Kami ingin proses berjalan transparan, proporsional, dan berbasis regulasi. Kami komit menciptakan suasana kondusif hingga UMK 2026 ditetapkan,” ujar dia. (*)
Reporter: Arjuna



