Sabtu, 10 Januari 2026

Penghubung Sindikat Judi Daring Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Handoyo Salman dalam persidangan yang digelar Senin (15/9). F.Azis Maulana

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam digemparkan dengan pembacaan tuntutan terhadap Handoyo Salman, terdakwa yang disebut sebagai penghubung utama sindikat judi daring lintas negara W88.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menuntut Handoyo dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp5 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (15/9), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi Dina Puspasari dan Andi Bayu Mandala Putra.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Martua.

Baca Juga: APBD 2026: Pemko Batam Jawab Soal Sampah, Kemacetan Kota, hingga Pengentasan Kemiskinan

Dalam amar tuntutan, barang bukti berupa uang pecahan peso Filipina disita untuk negara, sementara telepon genggam milik terdakwa dimusnahkan.

Mendengar tuntutan tersebut, Handoyo langsung mengajukan pembelaan pribadi (pleidoi). Ia mengaku menyesal dan meminta keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Saya mohon majelis hakim mempertimbangkan kondisi istri dan anak saya,” ucapnya lirih di ruang sidang.

Jaksa menilai Handoyo memiliki peran vital dalam jaringan judi daring W88 yang berbasis di Filipina sejak 2017. Ia bertindak sebagai perantara antara operator situs dengan jaringan penyedia rekening di Indonesia.

“Tugas terdakwa antara lain merekrut pemilik rekening, mengendalikan aliran transaksi, hingga memastikan sistem pendukung bernama Bangladesh Market berjalan lancar,” ujar jaksa Reza saat pembacaan dakwaan sebelumnya.

Handoyo disebut mengelola lebih dari 50 rekening aktif dengan nilai transaksi harian mencapai Rp3 miliar. Para pemilik rekening diberi imbalan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Beberapa rekannya yang sudah divonis dalam kasus ini yakni Vivian dan Rahma Hayati Fahranticka. Sementara dua nama lain, Erwin Ngadimin dan Grace, masih berstatus buron.

Baca Juga: Curi Motor untuk Bayar Kos, Soliwan Disidang di PN Batam

“Seluruh operasional dilakukan tanpa izin pemerintah dan memanfaatkan sistem transfer bank, e-wallet, QRIS, hingga pulsa,” tambah jaksa Pieter Louw.

Handoyo dibekuk otoritas Filipina pada 1 November 2024. Ia diekstradisi ke Indonesia tiga pekan kemudian. Saat penangkapan, Handoyo diketahui hanya mengendalikan empat rekening aktif dengan pendapatan sekitar Rp6 juta per bulan.

Meski ancaman pidana atas kasus ini mencapai 10 tahun penjara, jaksa menilai delapan tahun sudah cukup untuk memberi efek jera. “Peran terdakwa sangat krusial dalam jaringan internasional, sehingga pantas mendapat hukuman berat,” tegas jaksa.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan menjatuhkan putusan dalam beberapa pekan mendatang. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update