
batampos – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural pada Minggu (18/5). Seorang perempuan berinisial SNI diamankan dari sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait penampungan calon PMI di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung segera melakukan penyelidikan intensif.
Penyelidikan polisi mengarah pada sebuah rumah yang ternyata digunakan sebagai tempat penampungan calon pekerja migran. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tiga perempuan yang sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Ketiga calon PMI tersebut masing-masing berinisial HH asal Jakarta Timur, UF asal Kabupaten Ciamis, dan S asal Kabupaten Pringsewu. Mereka mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (PRT) di luar negeri dengan gaji sebesar Rp6 juta per bulan oleh pelaku, tanpa melalui jalur legal.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone iPhone 15 Pro warna hitam, tiga buah paspor atas nama korban, dan satu tiket pesawat Citilink atas nama HH dengan rute Jakarta–Batam. SNI diketahui merupakan warga Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa SNI meminta bayaran Rp250 ribu per hari kepada masing-masing korban sebagai biaya akomodasi selama tinggal di rumah penampungan. Rata-rata korban telah menginap selama tiga minggu sebelum akhirnya diamankan polisi.
“Korban dijanjikan akan diberangkatkan dengan cepat. Paspor mereka diambil, dan mereka diberi harapan akan langsung bekerja. Namun ternyata proses tersebut tidak sesuai prosedur. Bahkan, gaji enam bulan pertama akan dipotong seluruhnya oleh pelaku,” kata Anwar.
Para korban diketahui sebelumnya pernah bekerja di luar negeri, namun menganggur setelah pulang ke Indonesia. Mereka kemudian diajak oleh pelaku dengan iming-iming pekerjaan cepat tanpa syarat rumit. Namun, jika korban mundur dari proses keberangkatan, mereka harus membayar uang akomodasi yang sudah digunakan.
Kapolsek Rohandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama terkait penempatan PMI ilegal. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang membahayakan keselamatan warga negara dengan praktik ilegal,” ujarnya tegas.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Kepolisian berkomitmen menjaga wilayah dari segala bentuk kejahatan, terutama yang mengancam keselamatan dan hak warga negara. (*)
Reporter: Eusebius Sara



