Sabtu, 3 Januari 2026

Pengusaha Butuh Kepastian

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 telah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Keputusan ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak pada dunia usaha, khususnya di kawasan strategis seperti Batam.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengungkapkan bahwa perubahan formula pengupahan yang tidak konsisten menjadi tantangan besar bagi pengusaha. Menurutnya, sistem lama yang mendasarkan kenaikan upah pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi memberikan
kepastian hukum, memungkinkan pengusaha menyusun rencana bisnis jangka panjang.

“Dengan formula lama, pengusaha bisa memproyeksikan kenaikan upah di masa depan. Ini membantu mereka menyusun strategi bisnis, terutama untuk kontrak jangka panjang. Namun, sekarang banyak yang merasa gamang,” katanya, Sabtu (28/12).

Ketidakpastian tersebut berpotensi menghambat pengusaha, khususnya di sektor manufaktur yang mempekerjakan ribuan karyawan. Proyek jangka panjang menjadi sulit diambil karena perubahan aturan yang kerap terjadi.

Dampak lain yang dikhawatirkan pengusaha adalah percepatan otomatisasi dalam industri. Rafki menyebut, dengan semakin tingginya biaya tenaga kerja, perusahaan mungkin lebih memilih berinvestasi pada robot dibanding manusia.

“Investasi awal untuk otomatisasi memang besar, tetapi dalam jangka panjang lebih hemat. Penggunaan robot akan mengurangi biaya produksi secara signifikan,” katanya.

Hal ini pula yang dapat meningkatkan tingkat pengangguran di Batam karena perusahaan mengurangi jumlah karyawan. “Tingkat pengangguran bisa terus meningkat karena perusahaan lebih memilih otomatisasi,” tambahnya.

Kebijakan pengupahan yang tidak stabil tidak hanya berdampak pada pengusaha lokal, tetapi juga mencoreng citra Batam sebagai kawasan strategis investasi. Rafki menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

“Semua pihak harus duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Ini bukan hanya tentang upah, tetapi masa depan dunia usaha dan tenaga kerja kita,” ujarnya.

Para pengusaha berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan ketenagakerjaan. Dia menegaskan pentingnya kajian mendalam sebelum aturan baru diterbitkan.

“Kebijakan yang terburu-buru, seperti Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, justru kontraproduktif. Generasi muda bisa terjebak dalam pengangguran akibat kebijakan yang tidak matang,” katanya.

Dengan berbagai tantangan yang ada, dunia usaha di Batam ingin pemerintah dapat menjaga konsistensi aturan untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif.

“Jika pemerintah ingin mengundang investor, mereka harus memberikan kepastian hukum. Konsistensi adalah kunci,” ujar Rafki.

Ketua Apindo Kepri, Stanly Rocky, juga menyoroti dampak buruk dari kebijakan yang tidak konsisten ini terhadap iklim investasi. Perubahan mendadak dalam regulasi menciptakan preseden buruk bagi investor.

“Pandangan investor terhadap Indonesia bisa negatif karena seolah tidak ada aturan baku. Bahkan untuk hal sederhana seperti penetapan UMK, peraturannya terus berubah,” katanya.
Kata dia, kenaikan 6,5 persen cukup berat bagi sektor usaha, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dipengaruhi perang dagang dan tekanan geopolitik.

“Kondisi ekonomi saat ini tidak stabil. Perang dagang Amerika Serikat dan Cina makin intensif, ditambah terpilihnya kembali Donald Trump sebagai presiden AS, menambah tekanan,” ujarnya.

Stanly menambahkan, bahwa perubahan formula pengupahan yang mendadak juga menyulitkan investor merencanakan bisnis di Batam. Biaya operasional yang terus meningkat membuat banyak perusahaan mempertimbangkan kembali rencana ekspansi mereka.

“Kondisi ini dapat mengurangi daya tarik Batam sebagai kawasan investasi. Banyak perusahaan mungkin menunda atau membatalkan rencana mereka,” kata Stanly.

Meskipun demikian, ia optimistis terhadap pertumbuhan ekonomi Kepri di tahun 2025. Stanly menyebut, banyak investasi besar yang mulai direalisasikan pada tahun depan.

“Pertumbuhan ekonomi Kepri di 2025 masih bisa lebih baik dari tahun ini. Tapi itu bergantung pada konsistensi kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Dalam konteks global, perang dagang dan ketegangan geopolitik menjadi tantangan besar bagi pengusaha di Batam. Situasi ini menambah tekanan bagi dunia usaha yang sudah kesulitan menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah. “Ekonomi global yang tidak menentu sangat memengaruhi aktivitas usaha di Batam. Kebijakan pemerintah harus mempertimbangkan hal ini,” kata dia.

Meski kebijakan kenaikan upah bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan kesejahteraan pekerja, banyak pihak mempertanyakan apakah hal ini dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait.

“Kenaikan 6,5 persen itu sudah sangat berat. Kami berharap tidak ada kenaikan tambahan karena situasi saat ini sudah sulit,” ujar Stanly.

Di sisi lain, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, menilai bahwa mekanisme penetapan UMK harus adil. Ia mengingatkan bahwa upah merupakan hak dan kewajiban yang sepenuhnya berada di tangan pengusaha.

“Pengusaha harus mempertimbangkan harga jual produk dan keberlanjutan bisnisnya. Jika harga jual terlalu tinggi, produk tidak laku di pasaran. Sebaliknya, jika terlalu rendah, pengusaha akan rugi,” kata dia.

Kenaikan upah, lanjutnya, tidak boleh dilakukan tanpa dasar yang konkret. Hal terpenting adalah perhitungan yang melibatkan semua pihak dalam Dewan Pengupahan.

“Pemerintah seharusnya hanya sebagai fasilitator, bukan penentu. Kebijakan ini harus menjadi kesepakatan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” ujar Jadi.

Dia turut mengingatkan pentingnya subsidi pemerintah untuk mendukung dunia usaha. Subsidi dapat membantu pengusaha bertahan di tengah tekanan ekonomi.

“Pemerintah perlu memberikan subsidi yang memadai untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan bisnis,” kata dia. (*)

 

Reporter : Arjuna

Update