
batampos – Penanganan kasus dugaan penipuan dalam pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9 terus bergulir di Polresta Barelang. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang kini telah memanggil pihak pembeli selaku pelapor, Frans Tjung, serta pihak penjual dari PT Tiger Trans International yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pengusaha galangan kapal asal Singapura berinisial SE untuk hadir pada Rabu (6/5/2026). Namun, SE dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik atau mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan.
“Panggilan dari kami untuk hadir kemarin, tapi yang bersangkutan (SE) belum hadir,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M Debby Tri Andrestian melalui Kanit I Satreskrim Ipda Muhammad Hafidz Zulfajri, Kamis (8/5/2026).
Polisi saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak terlapor untuk memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Mustari, membenarkan adanya jadwal pemanggilan terhadap SE oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang. Menurutnya, SE belum sempat hadir lantaran memiliki kegiatan lain. “Iya jadwalnya hari Rabu, beliau belum sempat datang, mungkin ada kegiatan,” kata Mustari saat dikonfirmasi.
Mustari menegaskan pihaknya tetap kooperatif dan akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada penyidik terkait ketidakhadiran kliennya tersebut. “Nanti kita surati sesuai prosedur, kami kooperatif,” ujarnya. Meski SE tidak hadir, salah satu kliennya yang lain, yakni AN atau Bu Ani, tetap datang memenuhi panggilan penyidik di Polresta Barelang. “Semalam Bu Ani datang,” tambahnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Frans Tjung ke Polresta Barelang pada 24 Juli 2025 terkait dugaan penipuan spesifikasi mesin dalam pembelian kapal penumpang Irfan Jaya 9. Dalam laporan tersebut, Frans mengaku mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah setelah mesin kapal yang dijanjikan tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang ditawarkan pihak penjual.(*)

