
batampos – Unit Reskrim Polsek Batuaji menangkap MA (25), karyawan PT ASL di kawasan Tanjung Uncang, setelah menikam rekan kerjanya hingga mengalami luka tusuk di bagian punggung.
Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andi Pakpahan, mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban. Korban berinisial RM ditikam saat dalam perjalanan pulang usai bekerja.
“Pelaku sudah kami tangkap dan amankan. Pelaku dan korban saling mengenal karena sama-sama bekerja di PT ASL,” kata Andi, Jumat (26/12).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Andi, motif penikaman dipicu rasa sakit hati. Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebelum akhirnya pelaku menyerang korban menggunakan sebilah pisau.
Baca Juga: Berawal Cek-cok, Pekerja PT ASL Ditikam Teman Kerja
“Motifnya karena sakit hati. Pelaku tidak terima dengan perkataan korban,” ujarnya.
Peristiwa penikaman terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Insiden bermula saat korban dan pelaku bertemu di jalan dan terlibat keributan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di bagian punggung dan segera dilarikan ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kondisi korban saat ini sudah membaik dan mendapat jahitan di bagian punggung,” ungkap Andi.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)



