
batampos – Ombudsman RI Perwakilan Kepri mulai melaksanakan proses penilaian terhadap penyelenggara pelayanan publik tahun 2025. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, masyarakat kini dapat terlibat langsung melalui survei yang disediakan Ombudsman RI.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, mengatakan, penilaian tahun ini bertransformasi dari sekadar kepatuhan pada standar pelayanan menjadi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik.
“Transformasi ini bertujuan menggambarkan mutu layanan, tingkat kepercayaan masyarakat, dan memetakan potensi maladministrasi pada unit layanan yang dinilai,” katanya, Kamis (20/11).
Sebagai bagian dari perubahan tersebut, metode penilaian pun berbeda. Tahun ini Ombudsman menambahkan dua instrumen survei kepada masyarakat, yaitu Survey Persepsi Maladministrasi dan Survey Kepercayaan Masyarakat.
Menurut Adi, kedua survei ini memiliki fokus yang berbeda. Survey Persepsi Maladministrasi digunakan untuk memetakan potensi maladministrasi yang mungkin terjadi pada unit layanan. Survei ini hanya bisa diisi oleh masyarakat yang pernah menerima layanan dari instansi yang dinilai dan harus disertai dokumen pendukung.
Sementara itu, Survey Kepercayaan Masyarakat terbuka bagi seluruh masyarakat umum tanpa syarat pengalaman layanan.
Adi mengajak publik, termasuk mahasiswa, kelompok masyarakat, pemerhati layanan publik, media, akademisi, dan profesional untuk berpartisipasi dengan mengisi survei melalui tautan: https://pmkm.ombudsman.go.id/#/.
“Suara masyarakat sangat penting bagi upaya perbaikan kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepri,” ujarnya.
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik berlangsung pada Oktober hingga November 2025. Adapun unit layanan yang menjadi objek penilaian meliputi Dinas Sosial di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, satuan pendidikan, rumah sakit umum daerah, lapas dan rutan, kepolisian resor, serta kantor pertanahan di wilayah Kepri. (*)
Reporter: Arjuna



