
batampos– Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polresta Barelang terkait tangkapan 5 truk barang bekas di kawasan Sagulung. Daam kasus ini, BC turut menyelidiki importir maupun lokasi masuknya barang ilegal tersebut.
“Saat ini sedang dilakukan koordinasi bersama terkait penanganan kasus tersebut,” ujarnya, Minggu (9/11).
Evi mengaku belum bisa menyimpulkan jenis barang bekas yang ada di dalam truk tersebut. Namun, seluruh barang bukti akan diamankan ke gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.
“Ini juga sedang kita koordinasikan. Akan kita info” katanya.
BACA JUGA: Kobaran Api Hanguskan Tumpukan Barang Bekas di Sekupang
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan penindakan ini dilakukan saat pekerja tengah memindahkan barang bekas dari kontainer ke truk.
Dari lokasi, polisi mengamankan 5 truk dengan muatan barang bekas, dan 25 orang laki-laki yang bekerja sebagai sopir dan juru bongkar muatan.
“Penindakan sebagai bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menjaga ketertiban, serta memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal,” ujarnya.
Zaenal turut mengimbau masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas peredaran barang ilegal ini. Ia meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika ditemukan aktivitas bongkar muat yang dicurigai
“Jika menemukan aktivitas yang dicurigai dan berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban, segera laporkan. Akan langsung kami tindak lanjuti,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi



