
batampos – Bea Cukai (BC) Batam dalam awal tahun ini melakukan 167 kali penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal. Barang ilegal yang ditindak senilai Rp 37,5 miliar dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18,9 miliar.
Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah mengatakan penindakan tersebut terdiri dari 13,2 juta batang hasil tembakau (HT), 1.4 juta gram hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 1920 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
“Penindakan menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah hasil tembakau meningkat sekitar 3,5 kali lipat,” ujarnya di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Selasa (6/5) pagi.
Zaky menjelaskan penindakan ini dilakukan dengan operasi pasar dan operasi badan inteligen dan patroli laut berbasis teknologi radar.
Untuk operasi pasar berlangsung di 12 kecamatan dengan jumlah 119 penindakan terhadap pelaku usaha mulai dari toko ritel, gudang.
“Operasi ini berhasil mengamankan BKC Ilegal sebanyak 870 ribu batang HT, 100 gram TIS dan 1.915 liter MMEA tanpa pita cukai,” kata Zaky
Sementara pengawasan melalui patroli laut, BC Batam melakukan 6 penindakan dan diamankan BKC Ilegal sebanyak 2,95 juta batang HT dan 1,4 juta gram HPTL. Barang ilegal ini didapati dari sejumlah kapal cepat yang mencoba masuk dan keluar secara diam-diam melalui pelabuhan tidak resmi.
“Aksi penyelundupan ini umumnya dilakukan pada malam hari, memanfaatkan kegelapan laut untuk menghindari radar serta patroli permukaan,” ungkap Zaky.
Kemudian pengawasan barang bawaan penumpang di pintu pelabuhan dan bandara sebanyak 39 penindakan dengan jumlah 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL, dan 4 liter MMEA. Serta penindakan dari barang kiriman pos atau kargo sebanyak 3 penindakan sebanyak 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL.
“Selain melakukan penindakan, edukasi juga menjadi pilar penting dalam strategi pengawasan yang dijalankan oleh Bea Cukai Batam. Secara aktif, Bea Cukai Batam terus mendorong kesadaran dan kepatuhan melalui kegiatan sosialisasi serta pembinaan yang ditujukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha,” kata Zaky.
Zaky menambahkan dari total 167 penindakan BKC Ilegal tersebut, tindak lanjut yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam adalah 144 SBP dilakukan penetapan sebagai barang dikuasai negara (BDN), 4 SBP dalam tahap penyidikan, 17 surat bukti penindakan (SBP) melalui unit riser penelitian dengan nilai Rp 2,89 miliyar, dan 2 SBP melalui unit riset penyidikan dengan nilai Rp 1,82 miliyar.
“Capaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kepentingan negara, mendukung program strategis pemerintah, dan memperkuat sinergi dengan APH lainnya dan kementerian/lembaga terkait. Capaian kinerja ini juga tidak lepas dari kerja sama dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, serta komitmen bersama dari TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



