Selasa, 13 Januari 2026

Penindakan Satlantas dalam 2 Bulan, 128 Knalpot Brong Disita

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Knalpot brong didapati saat kegiatan cipta kondisi.

batampos – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Barelang dalam 2 bulan ini menindak 128 unit motor yang menggunakan knalpot brong. Seluruh knalpot tersebut disita dan akan dimusnahkan.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan knalpot tersebut didapati dari kegiatan cipta kondisi (cipkon), khususnya pada akhir pekan.

“Kegiatan cipkon ini tentunya akan memberikan efek jera dan membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran lalulintas lagi,” ujarnya, Senin (3/3)

Yelvis mengaku penindakan ini akan terus dilakukan sesuai perintah Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu. Dengan target, Batam zero knalpot brong.

“Sesuai arahan Bapak Kapolresta, kegiatan ini akan rutin kita lakukan,” katanya.

Yelvis menjelaskan dari 128 motor yang ditindak tersebut didominasi oleh anak remaja, dan pelajar. Untuk sanksinya berupa tilang elektronik (ETLE) mobile.

Diketahui, pengendara yang ditindak harus membayar denda tilang melalui sistem BRIVA di BRI. Kemudian wajib menunjukkan bukti transfer dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama.

Sedangkan untuk pelajar, saat pengambilan kendaraan wajib didampingi oleh orangtua. Seluruh kendaraan yang ditindak kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang.

“Seluruh motor kita amankan di Mapolresta Barelang. Untuk mengambilnya, harus memenuhi persyaratan yang ada,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update