
batampos – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jasa penukaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang merugikan 13 korban dengan total kerugian mencapai Rp112,1 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang wanita berinisial S.P pada Jumat (27/3) malam setelah sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi dari korban berinisial HSW dan RH. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku.
“Setelah menerima laporan dari para korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran diketahui pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas,” ujarnya.
Kasus penipuan itu bermula pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Sari Hijau Blok D4 No.11, Sekupang. Aksi pelaku kemudian berlanjut pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 08.45 WIB di Kantor Camat Sekupang.
Menurut Riyanto, tersangka menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 untuk kebutuhan THR Lebaran. Korban yang tertarik kemudian diminta mentransfer uang sesuai nominal yang dipesan ke rekening yang telah ditentukan pelaku.
“Pelaku menjanjikan uang pecahan baru akan diserahkan pada 16 Maret 2026. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak pernah menyerahkan uang tersebut dan nomor teleponnya tidak lagi bisa dihubungi,” katanya.
Dari hasil pendataan, terdapat 13 korban yang terdiri dari perorangan maupun pelaku usaha. Seluruh korban mengalami kerugian dengan total mencapai sekitar Rp112.100.000.
Riyanto menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di salah satu kamar Hotel Baloi View, Jumat (27/3) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa rekening koran dan dokumentasi pecahan uang yang digunakan untuk meyakinkan korban,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran penukaran uang yang tidak resmi, terutama menjelang Hari Raya.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran penukaran uang melalui media sosial atau perantara yang tidak jelas. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kepolisian,” tutup Riyanto.(*)



