Rabu, 28 Januari 2026

Penipuan Lowongan Kerja Lewat TikTok Terbongkar, Dua Warga Batam Dihukum 8 Bulan Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dua terdakwa kasus penipuan lowongan kerja, Elva Gustiana dan Novi Srimuliani dalam sidang yang digelar di PN Batam, Selasa (27/1). F.Azis Maulana

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama 8 bulan kepada dua terdakwa kasus penipuan lowongan kerja, Elva Gustiana dan Novi Srimuliani dalam sidang yang digelar Selasa (27/1).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Irfan Lubis di ruang sidang PN Batam. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim telah mempertimbangkan keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan di persidangan. Unsur-unsur perbuatan pidana telah terpenuhi,” ujar Irfan saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tindakan tersebut telah merugikan para korban. Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakan mereka, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Baca Juga: Mobil Merah Terguling Masuk Parit di Batam Centre, Begini Kondisi Pengemudinya

“Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Irfan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua menuntut agar terdakwa Elva Gustiana dan Novi Srimuliani dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.

Berdasarkan dakwaan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Mega Mall Batam Center.

Aksi bermula ketika terdakwa Elva berkenalan dengan terdakwa Novi melalui seorang teman bernama Fitrianita Siagian pada Juni 2025.

Novi kemudian meminta bantuan untuk masuk bekerja di PT Triplus Hitech. Upaya tersebut berhasil, dan Novi diterima bekerja pada Juli 2025. Atas bantuan tersebut, Elva menerima uang sebesar Rp2 juta sementara Fitrianita menerima Rp1,3 juta.

Baca Juga: Fasum Dirusak dan Dicuri, Ganggu Kenyamanan dan Ancam Keselamatan Warga

Setelah bekerja, Novi berniat melakukan penipuan dengan modus merekrut calon pekerja. Ia mencari korban melalui komentar di media sosial TikTok pada akun informasi lowongan kerja, lalu menghubungi korban melalui pesan pribadi dan berlanjut ke WhatsApp.

Kepada para korban, Novi mengaku bisa memasukkan mereka bekerja di PT Triplus Hitech dengan syarat membayar uang sebesar Rp3,1 juta. Dari jumlah tersebut, Rp2 juta diserahkan kepada Elva, sedangkan Rp1,1 juta menjadi bagian Novi.

Novi juga meminta uang muka sebesar Rp500 ribu di awal, serta mengarahkan para korban untuk melakukan tes kesehatan di sebuah klinik di kawasan Panbil dengan biaya ditanggung korban, yang dijanjikan akan diganti perusahaan.

Setelah korban mentransfer uang muka, komunikasi selanjutnya dialihkan kepada Elva. Peran Elva adalah membantu menginput lamaran kerja melalui situs jobstreet.com membuatkan surat pengalaman kerja palsu serta memberikan kisi-kisi tahapan wawancara kepada para korban.

Akibat perbuatan tersebut, 10 orang korban mengalami kerugian. Tiga korban utama, yakni Mardalena Verawati, Desti Anggraini, dan Rida Oktapia mengalami kerugian sebesar Rp7,6 juta. Sementara tujuh korban lainnya mengalami kerugian total Rp8,5 juta.

Dengan demikian, total kerugian keseluruhan yang ditimbulkan dari aksi penipuan tersebut mencapai Rp16,1 juta.

Atas putusan majelis hakim, sidang dinyatakan selesai. Kedua terdakwa masih memiliki hak untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. (*)

ReporterAzis Maulana

Update