Minggu, 25 Januari 2026

Penolakan Relokasi Kantor Lurah Makin Keras, Warga Sukajadi Kirim Surat ke DPR RI

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Warga sukajadi tetap komitmen menolak relokasi kantor kelurahan di lahan fasum. Foto. Eusebius Sara/ Batam Pos

batampos – Penolakan warga RW 01 Perumahan Sukajadi terhadap rencana relokasi Kantor Lurah Sukajadi semakin menguat. Sabtu (15/11), warga kembali berkumpul di fasum RW yang berada tepat di samping kantor kelurahan saat ini. Pertemuan itu digelar untuk meluruskan informasi yang beredar bahwa pihak kelurahan dan kecamatan tengah memproses perizinan pembangunan gedung baru di lahan fasum tersebut, padahal proses pembahasan di DPRD Batam belum selesai.

Warga menegaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, DPRD Batam menyatakan hasil pembahasan belum dibawa ke pimpinan, serta menyarankan agar Pemerintah Kota Batam mengkaji ulang rencana relokasi. Salah satu opsi yang direkomendasikan adalah renovasi kantor lurah lama yang dinilai masih layak. “Kami tidak menolak kantor lurah, tapi kami menolak relokasinya ke lahan fasum,” ujar Rebecca, perwakilan warga.

Berdasarkan penjelasan warga, lahan kantor lurah saat ini memiliki luas sekitar 900 meter persegi, sementara lahan fasum yang diincar untuk pembangunan kantor baru luasnya sekitar 1.000 meter persegi. Jika alasan relokasi berkaitan dengan keterbatasan lahan, warga menyatakan kesediaan memberikan lahan fasum RW untuk memperluas kantor lurah lama. Namun mereka menolak keras pemindahan kantor ke lokasi fasum baru karena dinilai tidak sesuai peruntukan dan telah memiliki sertifikat fasum.

Baca Juga: Tak Masuk Musrenbang, DPRD Minta Proyek Kantor Lurah Sukajadi Ditinjau Ulang

“Kalau mau renovasi, silakan. Lahan yang ada masih cukup. Pakai saja lahan fasum RW kalau mau tambah luas, itu kami setujui. Tapi jangan lahan fasum,” tegas Ketua RW 01, Budiman.

Sejumlah kejanggalan juga menjadi sorotan warga, termasuk pemasangan plang bertuliskan “tanah milik Pemko” di median jalan kawasan Sukajadi. Menurut warga, tindakan itu tidak lazim karena tidak diterapkan di seluruh median jalan di Batam. “Kalau memang prosedurnya begitu, semua median jalan di Batam harusnya dipasang plang serupa. Kenapa hanya di Sukajadi?” ujar salah satu warga.

Budiman menambahkan, hingga saat ini Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit dan dokumen AMDAL lingkungan tidak pernah disampaikan kepada warga. Namun beberapa waktu lalu kontraktor sempat mencoba memasukkan material bangunan ke lokasi fasum. “Bagaimana mungkin pekerjaan mau dimulai kalau izin saja tidak ada? Ini jelas tidak prosedural,” katanya.

Kekecewaan warga juga mengemuka terkait sikap aparat dan pejabat sebelumnya. Rebecca menuturkan bahwa jaksa yang turun ke lokasi sempat menyatakan warga tidak boleh menginjak lahan tersebut, namun ketika RDP berlangsung, pihak kejaksaan tidak hadir. “Kami merasa diabaikan,” ujarnya. Karena itu, warga telah mengirim surat keberatan kepada Komisi VI DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian lebih luas.

Ketua RT 01, Nurjehan, menilai komunikasi dari pihak kelurahan tidak transparan. Menurutnya, tujuh kali pertemuan digelar tanpa hasil konkret. “Penjelasannya berbelit dan tidak kompeten. Kantor lurah lama masih layak, tidak seramai kantor kelurahan lain. Tidak perlu dibuat mewah hanya karena lokasinya di Sukajadi,” tegasnya.

Sejumlah warga juga menilai ada kepentingan tertentu di balik rencana relokasi tersebut. Mereka menyebut adanya keinginan membangun kantor lurah dengan pemandangan lapangan golf. “Ini kantor pelayanan publik, bukan kantor pengusaha. Kehadiran tim terpadu yang datang seolah-olah kami ini pelaku kriminal sangat mengecewakan,” kata salah seorang warga.

Hingga kini tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi fasum yang dipersoalkan. Namun warga menegaskan penolakan mereka tidak berubah. “Kalau lurahnya yang tidak kompeten, lurahnya saja yang pindah, bukan kantornya,” tegas warga.

Sementara itu, Rita warga yang tinggal dekat fasum menyatakan tidak pernah menandatangani surat persetujuan relokasi dan menolak jika lahan fasum yang memiliki sertifikat itu dijadikan kantor kelurahan.

Sementara pihak kelurahan ataupun kecematan belum bisa dikonfirmasi. Camat Batamkota Dwiki Septiawan belum mau berkomentar terkait masalah ini ketika dihubungi via telepon. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update