Minggu, 15 Maret 2026

Pensiunan PNS Kejari Batam Minta Bebas dari Tuntutan Pencabulan Anak Kandung

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencabulan. (jpg)

batampos – SR, pensiunan PNS Kejari Batam yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak kandung meminta bebas kepada majelis hakim. Alasannya, tuduhan mencabuli anak kandung tidak memenuhi alat bukti.

Permintaan bebas terdakwa SR disampaikan melalui kuasa hukumnya Magara Sijabat dari LBH Mawar Saron saat sidang yang berlangsung tertutup, Senin (30/5). Atas permintaan bebas, JPU Karyo So Immanuel mengaku tetap pada tuntutan yakni menghukum terdakwa dengan 11 tahun penjara.

Dijelaskan Magara usai sidang, permohonan bebas untuk kliennya karena ada alasan yang jelas. Diantaranya perkara yang menjerat SR tidak memenuhi alat bukti. Dimana hanya berdasar keterangan korban dan saksi pelapor (mantan istri terdakwa atau ibu tiri korban).

“Dipersidangan, kami mohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa SR dari segala jeratan hukum. Karena tak saksi fakta, keterangan hanya dari korban dan pelapor (mantan istri),” ujar Magara.

Dalam berkas perkara juga terdakwa pernah dites kebohongan oleh pihak Mabes Polri. Dari hasil tes kebohongan Poligraf, diketahui terdakwa SR terindikasi tidak berbohong dari setiap pertanyaan yang diajukan pihak Mabes Polri.

“Sementara hasil dari tes kebohongan untuk Rita (Pelapor atau Ibu Korban), terindikasi berbohong saat menjawab pertanyaan yang diajukan polisi melalui alat tersebut,” ujar Magara.

Menurut dia, atas dasar itu, pihaknya menduga ada dugaan kriminalisasi terhadap terdakwa SR. Apalagi sejumlah alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan sudah tidak paripurna atau distorsi oleh waktu, karena perkara sudah terlalu lama (Dari tahun 2015 sampai sekarang).

Tak hanya itu, berdasarkan ahli, korban juga menderita Disabilitas Intelektual, sehingga pada saat kejadian umur korban diduga sudah mencapai 28 tahun (Telah Dewasa), namun faktanya kelakuan korban seperti anak berumur 12 tahun berdasarkan keterangan ahli.

“Jadi walau umur korban sudah dewasa, belum tentu pemikiran korban sesuai dengan umurnya. Itulah beberapa alasan yang mendasari permintaan bebas yang kami ajukan ke majelis hakim,” tegas Magara.

Atas pledoi itu, JPU Noel pada repliknya tetap pada tuntutan, dimana terdakwa terbukti bersalah mencabuli putri kandung yang disabilitas. Sidang ditunda minggu depan dengan agenda putusan

Diketahui, SR, pensiunan PNS Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Senin (23/5). Ia dinilai jaksa terbukti mencabuli putri kandungnya yang disabilitas. Sebagaimana terbukti melanggat pasal 46 UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami menuntut 11 tahun dan restitusi (kompensasi) 101 juta, apabila tak dibayar ganti kurungan 10 bulan,” ujar pria yang akrab disapa Noel usai sidang tuntutan.

Dijelaskan Noel, pertimbangan tuntutan terhadap SR terdiri dari beberapa poin, diantaranya hal memberatkan yakni korban merupakan anak kandung dan menderita disabilitas. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma asusila, terdakwa berbelit-belit di persidangan. Terdakwa juga tak mengakui perbuataanya.

“Perbuatan terdakwa meninggalkan trauma kepada korban. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berusia lanjut, ” ujar Noel merinci hal yang memberatkan perbuataan SR.

Dugaan persetubuhan yang dilakukan SR terhadap putri kandungnya terungkap pada 2015 lalu. Saat itu, istri kedua atau ibu tiri korban memergoki SR tengah mencabuli korban yang merupakan penyandang disabilitas. Namun laporan dan tuduhan itu ditepis oleh Sr dengan alasan laporan itu sengaja dibuat sang istri karena rumah tangga mereka tak harmonis. Saat masih aktif bertugas di Kejari Batam, SR merupakan pengawal dan penjaga tahanan yang hendak menjalani persidangan. (*)

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN