Senin, 19 Januari 2026

Penukaran Uang Tahun Edaran 2022 Dibatasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Foto: Istimewa

batampos – Pemerintah dan Bank Indonesia telah resmi meluncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Namun, untuk mendapatkan uang TE 2022 ini, masyarakat harus bersabar.

Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan BI (KPwBI) Kepri, Yahya Hadi Sumarna, mengatakan, untuk menjaga jumlah uang yang beredar di masyarakat, penukaran uang TE 2022 dilakukan secara bertahap.

Dimana, pada bulan Agustus setiap masyarakat yang melakukan penukaran di kas keliling hanya dibatasi 1 paket yang jumlahnya Rp 200 ribu.

“Maksimal satu orang itu, lima paket jadi jumlahnya Rp 1 juta,” ujarnya.

Kemudian untuk bulan September, kuota penukaran ditambah menjadi 10 paket sebesar Rp 2 juta setiap orangnya. Selanjutnya, mulai bulan Oktober sudah dibebaskan.

Ia melanjutkan, saat ini Uang Rupiah Kertas TE 2022 masih dalam proses input data diseluruh mesin ATM. Hal ini dilakukan agar bisa segera digunakan di ATM Tarik Tunai dan setor tunai.

“Hal ini butuh proses karena perbedaan ukuran dari uang sebelumnya dan tanda-tanda keamanan di uang tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, Uang Rupiah Kertas TE 2022 diluncurkan Sebagai alat pembayaran yang Sah. Sesuai dengan UU Mata Uang, Uang Rupiah Kertas TE 2022 harus diterima masyarakat.

Sosialisasi terus dilakukan oleh Bank Indonesia melalui media dan media sosial hingga sosialisasi tatap muka juga terus ditingkatkan.

“Sosialisasi ini sejalan dengan semakin luas dan banyaknya peredaran uang di masyarakat,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

Update