Sabtu, 14 Februari 2026

Penyalur Pembantu Rumah Tangga di Batam Dituding Sekap Pekerja, Ternyata…

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kondisi di dalam ruko PT Satria Siaga Persada yang dituding menyekap pekerja. Foto: Budi untuk Batam Pos

batampos – Media sosial Facebook dihebohkan dengan unggahan dugaan penyekapan wanita di dalam ruko yang beralamat di Kompleks Pantai Permata Blok F Nomor 8, Baloi, Lubukbaja.

Dalam unggahan itu, wanita tersebut mengaku disekap pemilik perusahaan. Wanita itu meminta bantuan kepada pengguna jalan. Ia mengaku sudah seminggu disekap bahkan diperas pemilik PT Satria Siaga Persada.

”Tolong, kami sudah satu minggu di PT busuk ini. Kami hanya pasrah menunggu tebusan dari keluarga kami. Tolong telepon nomor keluarga kami. Saya mohon atas dasar kemanusiaan. Ini adalah sebuah pemerasan yang berkedok PT,” ujar salah seorang wanita yang meminta
pertolongan kepada pengguna jalan menggunakan selembar kertas.


Menanggapi hal itu, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, membantah ada penyekapan di lokasi tersebut. Ia menjelaskan, perusahaan
itu merupakan Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) di Batam.

”Perusahaan ini sudah 7 tahun berdiri. Kami sudah cek, seluruh surat-suratnya lengkap,” ujar Budi.

Budi menambahkan, saat pengecekan di dalam ruko berlantai tiga tersebut, terdapat dua wanita berinisial NH asal Lampung, dan ST asal
Bengkulu. Keduanya berencana meninggalkan Batam untuk menuju kampung halamannya.

”Mereka masih ada utang kontrak kerja, belum lunas setahun kerja. Jadi, tidak diizinkan pulang, dan mereka tidak dikasih ongkos pulang
keluar,” katanya.

Budi menambahkan, di dalam ruko, dua wanita tersebut dijaga seorang wanita. Dari pengakuan M, pemilik perusahaan kepada polisi, dua
wanita tersebut dikenakan denda Rp 2 juta karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

”Jadi sampai saat ini kami belum jumpai pidananya. Karena kontrak kerja itu masuk perdata,” tutupnya.

Reporter: Yofi Yuhendri

Update