batampos – Media sosial Facebook dihebohkan dengan postingan adanya dugaan penyekapan wanita di dalam ruko yang beralamat di Komplek Pantai Permata Blok F nomor 8, Baloi, Lubukbaja. Dalam postingan itu, wanita tersebut mengaku disekap oleh pemilik perusahaan.
Wanita inu meminta bantuan kepada pengguna jalan. Ia mengaku sudah seminggu disekap bahkan diperas oleh pemilik PT Satria Siaga Persada.
BACA JUGA: Lagi, Polda Kepri Tangkap Dua Orang Tersangka Pengirim TKI Ilegal
“Tolong kami sudah 1 minggu di PT busuk ini. Kami hanya pasrah menunggu tebusan dari keluarga kami. Tolong telfon nomor keluarga kami. Saya mohon atas dasar kemanusiaan. Ini adalah sebuah pemerasan yang berkedok PT,” ujar salah seorang wanita yang meminta pertolongan kepada pengguna jalan menggunakan selembar kertas.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono membantah adanya penyekapan di lokasi tersebut. Ia menjelaskan perusahaan itu merupakan Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) di Batam.

“Perusahaan ini sudah 7 tahun berdiri. Kami sudah cek, seluruh surat-suratnya lengkap,” ujar Budi.
Budi menambahkan saat pengecekan di dalam ruko berlantai III tersebut terdapat 2 orang wanita berinisial NH asal Lampung, dan ST asal Bengkulu. Keduanya berencana meninggalkan Batam untuk menuju kampung halamannya
“Mereka masih ada hutang kontrak kerja, belom lunas setahun kerja. Jadi tidak diizinkan pulang, dan mereka tidak dikasih ongkos pulang keluar,” katanya.
Budi menambahkan di dalam ruko, 2 wanita tersebut dijaga seorang wanita. Dari pengakuan pemilik perusahaan, M, 2 orang wanita tersebut dikenakan denda Rp 2 juta karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
“Jadi sampai saat ini kami belom jumpai pidananya. Karena kontrak kerja itu masuk perdata,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



