
batampos – Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU Kabil ditaguhkan PT Pertamina Patra Niaga. Dimana seharusnya, Selasa (6/5) adalah waktu penyaluran sesuai sanksi yang diberikan pertamina selama 7 hari terhadap SPBU Kabil tersebut.
Namun karena masih ada proses pemeriksaan, maka Pertamina memilih menangguhkan penyaluran BBM Pertalite tersebut, hingga waktu yang belum ditentukan.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, menjelaskan bahwa proses hukum oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap lembaga penyalur masih berlangsung.
“Penyaluran belum dapat dilakukan sementara karena masih menunggu proses lebih lanjut dari APH terhadap lembaga penyalur tersebut,” ujarnya ketika dihubungi Batam Pos, Selasa (6/5).
Namun Satria belum bisa memastikan penangguhan penyaluran akan dilakukan hingga kapan. Hal itu karena mengikuti proses hukum dari Polda Kepri.
“Jadi kami menunggu pemeriksaan dari APH,” tegasnya.
Menurut Satria, Pertamina berkomitmen mengawasi penyaluran BBM subsidi di seluruh SPBU guna mencegah terulangnya kasus serupa. Pengawasan dilakukan melalui sistem digitalisasi barcode yang memantau transaksi pembelian BBM subsidi, serta peninjauan berkala ke berbagai lembaga penyalur.
“Kami juga mengapresiasi laporan dari masyarakat dan siap menindaklanjuti jika ditemukan anomali dalam penyaluran BBM subsidi,” tambah Satria.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU Kabil berupa penghentian sementara pasokan Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai 29 April hingga 5 Mei 2025. Sanksi ini kini telah berakhir, namun penyaluran belum bisa dilanjutkan karena masih dalam tahap pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kasus ini mencuat setelah video viral yang diunggah oleh warga di media sosial menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU 14.294.716 yang berlokasi di Jalan Patimura, Kabil. Dalam video tersebut, pengendara mengaku tidak bisa membeli Pertalite karena alasan audit internal. Namun, beberapa saat kemudian, terlihat kendaraan motor becak mengisi Pertalite menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/4/2025) sekitar pukul 03.20 WIB. Ketika itu, pihak SPBU mengaku sistem digital mengalami gangguan dan menawarkan konsumen untuk mengisi Pertamax sebagai alternatif. Namun, lima menit kemudian, sistem kembali normal dan pengisian dengan jeriken tetap dilayani.
Kejadian ini menyalahi aturan penyaluran BBM bersubsidi dan memicu kemarahan publik. Investigasi pun dilakukan, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dan pemberian sanksi kepada SPBU. (*)
Reporter: Yashinta



