Selasa, 13 Januari 2026

Penyelidikan Balpres Terus Berjalan, Lima Truk dan Kontainer Masih Ditahan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kontainer yang diamankan polresta karena mengangkut barang bekas. f. eusebius

batampos– Penyelidikan terkait penindakan lima truk dan kontainer bermuatan barang impor bekas (balpres) di Sagulung masih terus bergulir. Hingga Senin (10/11), barang bukti berupa kendaraan roda empat beserta muatannya masih terparkir di halaman Mapolresta Barelang sebagai bagian dari proses pemeriksaan lanjutan.

Penindakan ini berawal dari sidak yang dilakukan tim gabungan Polresta Barelang pada Sabtu (8/11). Saat itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin langsung penggerebekan di sebuah gudang bongkar muat di wilayah Jalan Pelabuhan Sagulung, Kecamatan Sagulung. Polisi menemukan aktivitas bongkar muatan balpres dari kontainer ke truk pengangkut.

Dari lokasi, lima kendaraan berhasil diamankan. Kendaraan tersebut terdiri dari Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BP 8237 EA, BP 9734 ZB, dan BP 8251 DQ, serta dua unit Hino dengan nomor polisi BP 8289 DU dan BP 8227 DU. Seluruhnya kini dijadikan barang bukti dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Penindakan Barang Bekas Tangkapan dari Sagulung, Polresta Barelang Kerja Sama dengan Bea Cukai

Selain kendaraan, sebanyak 25 orang laki-laki yang berperan sebagai sopir dan juru bongkar muatan juga turut diamankan. Mereka dimintai keterangan untuk menelusuri asal muatan dan pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas bongkar muatan tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin memastikan proses penyelidikan masih berjalan. Menurutnya, pihak kepolisian masih mendalami siapa pemilik barang dan dari mana barang tersebut dikirim. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut menjadi kunci untuk mengungkap jaringan peredaran barang impor bekas yang masuk ke Batam.

“Kami masih bekerja. Punya siapa dan dari mana barang ini, sedang kami telusuri. Semua masih dalam proses,” ujar Kapolresta.

Penindakan ini disebut sebagai langkah tegas Polresta Barelang dalam mencegah peredaran barang impor bekas ilegal yang dapat mengganggu perekonomian dan melanggar aturan kepabeanan. Selain merugikan negara, peredaran balpres ilegal juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan dan keamanan konsumen.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang. Polresta Barelang berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan hingga tuntas dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam pengiriman, bongkar muat, maupun distribusi barang impor bekas ilegal tersebut. (*)

Reporter: Eusebius Sara

Update