Selasa, 3 Februari 2026

Penyelidikan Dua Kontainer Barang Bekas Selesai, Bea Cukai Batam Buka Suara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kontainer berisi barang bekas saat diamankan di depan Mapolresta Barelang. F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyelidikan kasus dua kontainer barang bekas yang sempat disebut sebagai “kotak pandora” akhirnya mencapai tahap akhir. Bea Cukai Batam memastikan seluruh proses penanganan perkara limpahan Polresta Barelang tersebut telah rampung dan hasilnya akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, mengatakan secara materiil tidak ada lagi tahapan penyelidikan yang tertunda. Namun, penyampaian resmi kepada publik masih menunggu momen serah terima jabatan kepala Bea Cukai Batam yang baru.

“Penyelidikan sudah lengkap. Tinggal penyampaian resminya setelah sertijab pimpinan,” ujar Evi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Antisipasi Virus Nipah, Pengawasan Kesehatan di Pintu Masuk Batam Diperkuat

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang di kawasan Sagulung yang diduga menjadi lokasi bongkar muat barang ilegal. Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polresta Barelang menemukan dua kontainer dan tiga unit truk. Satu kontainer dalam kondisi terbuka, sementara satu lainnya masih tersegel. Puluhan pekerja gudang diamankan untuk dimintai keterangan, dan seluruh barang bukti langsung dipasangi garis polisi.

Pendalaman awal mengungkap fakta krusial. Dua kontainer tersebut ternyata berstatus barang tegahan Bea dan Cukai yang seharusnya dipindahkan dari Pelabuhan Batu Ampar ke gudang resmi Bea Cukai di Tanjung Uncang. Namun, kontainer justru ditemukan di gudang yang digerebek polisi.

Keberadaan segel resmi Bea Cukai pada salah satu kontainer memunculkan dugaan kuat adanya pembelokan jalur pemindahan di luar prosedur yang telah ditetapkan.

Penyidikan kemudian meluas. Polisi memeriksa berbagai pihak, mulai dari pekerja gudang, sopir truk, agen pengangkutan, hingga pihak pemesan barang. Bahkan, petugas Bea Cukai yang berkaitan dengan pengawasan segel dan jalur pemindahan turut dimintai keterangan. Bea Cukai Batam mengakui dua petugasnya telah diperiksa dalam rangka klarifikasi.

Sejak awal, Bea Cukai Batam menyatakan sikap terbuka dan mendukung penuh penyidikan. Institusi ini menegaskan tidak akan ragu menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan oknum internal dalam dugaan penyimpangan pemindahan barang tegahan tersebut.

Perkara ini sempat memicu polemik di ruang publik. Beredar kabar simpang siur yang menyebut kasus dihentikan atau dikembalikan sepenuhnya ke Bea Cukai. Namun saat itu, mantan Kapolresta Barelang Zaenal Arifin menegaskan penyelidikan masih berjalan dan menjadi perhatian pimpinan Polri.

Baca Juga: Akhir Pekan, Arus Penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center Ramai

Setelah terjadi pergantian Kapolresta, dua kontainer tersebut resmi dilimpahkan kembali ke Bea Cukai Batam untuk penanganan lanjutan. Langkah ini kembali memantik sorotan, mengingat kasus tersebut disebut-sebut sebagai “kotak pandora” yang berpotensi menyeret banyak pihak jika dibuka secara terang benderang.

Kini, Bea Cukai Batam memastikan seluruh proses penyelidikan internal telah diselesaikan. “Hasilnya akan kami sampaikan secara resmi dan transparan,” tegas Evi.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar kasus ini diungkap secara terbuka dan tuntas. Apalagi, masuknya barang bekas—khususnya balpres—ke Batam selama ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

“Iya, karena sempat heboh di awal penangkapan. Semoga ini dibuka secara terang benderang,” ujar Sumardi, warga Batam, saat ditemui di Mapolresta Barelang. (*)

Update