
batampos – Bea Cukai Batam memastikan penyelidikan kasus dua kontainer barang bekas limpahan dari Polresta Barelang telah rampung sepenuhnya. Saat ini, institusi tersebut tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan hasil penanganan perkara secara resmi kepada publik.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menegaskan tidak ada lagi tahapan penyelidikan yang tertunda. Seluruh pemeriksaan terhadap barang bukti, dokumen, serta keterangan pihak-pihak terkait telah diselesaikan.
“Penyelidikan untuk dua kontainer barang bekas tersebut sudah lengkap. Saat ini kami dalam tahap persiapan untuk menyampaikan hasilnya secara resmi,” ujar Evi.
Baca Juga: Penyelundupan Masih Tinggi, Bea Cukai Batam Tingkatkan Sinergi TNI-Polri
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang di kawasan Sagulung oleh Polresta Barelang. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua kontainer dan tiga unit truk. Satu kontainer ditemukan dalam kondisi terbuka, sementara satu lainnya masih tersegel. Polisi juga mengamankan puluhan pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pendalaman selanjutnya mengungkap bahwa dua kontainer tersebut merupakan barang tegahan Bea dan Cukai yang seharusnya dipindahkan dari Pelabuhan Batu Ampar menuju gudang resmi Bea Cukai di kawasan Tanjung Uncang. Namun, kontainer justru ditemukan berada di gudang yang digerebek, sehingga memunculkan dugaan penyimpangan jalur pemindahan barang.
Keberadaan segel resmi Bea Cukai pada salah satu kontainer menjadi perhatian utama dalam penyelidikan. Aparat mendalami kemungkinan adanya pembelokan rute pengangkutan di luar prosedur yang berlaku, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi.
Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai Batam menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan penelitian internal secara menyeluruh. Sejumlah pihak, mulai dari pekerja, pengangkut, hingga unsur yang berkaitan dengan pengawasan, telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.
Baca Juga: Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing di KEK Nongsa
Evi menambahkan, belum diumumkannya hasil resmi ke publik bukan disebabkan oleh kendala hukum maupun teknis, melainkan menyesuaikan agenda internal organisasi.
“Pada prinsipnya, substansi penanganan sudah selesai. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk rilis resmi,” kata Evi. (*)



