
batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa Yeyen Tumina dalam kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR kondisi bukan baru melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (7/7), dipimpin Hakim Ketua Feri Irawan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Yeyen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan,” ujar hakim Feri Irawan saat membacakan putusan.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula pada Minggu, 29 Desember 2024 sekitar pukul 16.40 WIB di Terminal Bandara Internasional Hang Nadim. Saat itu, terdakwa Yeyen Tumina kedapatan membawa 100 unit iPhone XR berbagai tipe kondisi bukan baru yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya.
Perbuatan terdakwa diketahui dilakukan atas perintah Kendri, atasan terdakwa di Toko Erkagadget, yang kini juga berstatus tersangka dalam berkas terpisah. Pada Sabtu, 28 Desember 2024, Kendri menghubungi terdakwa dan memintanya membawa 100 unit iPhone dari Batam ke Jakarta. Keesokan harinya, Yeyen menerima tiket penerbangan Super Air Jet dari Kendri dan diarahkan untuk bertemu dengan Norman Wageanto—anggota protokoler Batalyon Komposit 1/Gardapati Natuna—yang diduga membantu memasukkan barang ke dalam koper terdakwa.
Setibanya di Bandara Hang Nadim, Yeyen menemui Norman di dekat eskalator dan bersama-sama menuju ke gudang toko oleh-oleh yang telah disiapkan. Di tempat itu, 100 unit iPhone XR sudah ditata sebelumnya. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper terdakwa.
Sekitar pukul 16.40 WIB, saat terdakwa hendak menuju gate untuk boarding, ia diamankan oleh petugas Bea dan Cukai untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan seluruh barang bukti dalam koper Yeyen.
Dalam persidangan, terungkap bahwa ini bukan kali pertama Yeyen menjalankan aksinya. Terdakwa tercatat sudah empat kali membawa barang serupa dari Batam ke Jakarta atas perintah Kendri. Namun baru kali ini aksi tersebut terungkap aparat.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian senilai Rp 99,3 juta karena tidak terpenuhinya pungutan bea masuk atas barang elektronik tersebut.
Atas perbuatannya, Yeyen dijerat Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang pelanggaran berupa mengeluarkan barang impor tanpa izin dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean. (*)
Reporter: AZIS MAULANA



