
batampos – Pakaian bekas atau ballpress diprediksi menjadi barang favorit yang diselundupkan pada awal tahun ini. Kini, penyelundupan marak melalui pelabuhan resmi menggunakan koper.
“Perkiraan kita (penyelundupan) untuk ballpress masih tetap tinggi. Terutama yang pakai modus koper penumpang,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Selasa (6/10).
Evi mengaku dengan masih rawannya penyelundupan ballpress ini, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di seluruh pelabuhan resmi.
Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Batam Rata-rata Naik, Pelaku UMKM Kian Tertekan
“Pengawasan tentu kita tingkatkan. Selain di pintu masuk, di jalur laut juga. Karena Batam kawasan FTZ, penyelundupan ini tetap rawan,” katanya.
Evi menjelaskan peredaran barang bekas ini sangat mengganggu industri dalam negeri. Sehingga, seluruh barang bekas yang masuk ke Batam harus ditindak.
“Kegiatan ini juga untuk memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” ungkapnya.
Diketahui, sepanjang tahun 2025 Bea Cukai Batam melakukan 145 penindakan terhadap pemasukan pakaian bekas ilegal melalui barang bawaan penumpang. Dari seluruh penindakan, petugas mengamankan barang bukti 682 koli.
Penindakan terbanyak tercatat di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, dengan 78 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan total 358 koli pakaian bekas. Penindakan juga dilakukan di sejumlah terminal penumpang lainnya, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay sebanyak 31 SBP (145 koli), Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang sebanyak 30 SBP (159 koli).
Baca Juga: IPM Batam Menguat Lima Tahun Terakhir, Pendidikan Jadi Penopang Utama
Kemudian Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang sebanyak 4 SBP (11 koli), Pelabuhan Ferry Domestik Telaga Punggur sebanyak 1 SBP (7 koli), serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam sebanyak 1 SBP (2 koli).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Kawasan Perdagangan Bebas Batam serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun memperdagangkan pakaian bekas ilegal dan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)



