
batampos – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan lobster (BBL) di Perairan Pulau Teluk Bakau, Rabu (4/2). BBL tersebut dikemas ke dalam 21 kotak, dan rencananya akan dibawa ke negara tetangga, Malaysia.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Sodikin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait rencana penyelundupan benih lobster melalui jalur laut. Kemudian petugas menindak lanjuti dan menemukan high speed craft yang melintas di Perairan Pulau Combol dan Selat Mi, Kabupaten Karimun.
“Begitu HSC yang diduga memuat BBL ilegal mulai bergerak, Satgas Patroli Laut langsung melakukan plotting posisi dan pemantauan,” ujar Sodikin di Balai Perikanan Budi Daya Laut (BPBDL) Batam, Galang.
Baca Juga: Bekuk Komplotan Pencuri Motor, Polsek Seibeduk Sita 20 Unit Motor Curian
Ia menjelaskan dalam penindakan ini petugas mendapatkan perlawanan. Nahkoda HSC melemparkan kotak berisi benih lobster ke arah kapal patroli serta menambah kecepatan untuk melarikan diri.
“Nahkoda mengkandaskan kapalnya dan berhasil melarikan diri,” katanya.
Dari pemeriksaan petugas, 21 kotak tersebut berisikan 104.082 ekor benih lobster jenis pasir. Barang ilegal tersebut senilai Rp 11 miliar.
“Saat ini asal muasal benih lobster masih kami telusuri. Tim terus mengumpulkan bahan keterangan untuk pendalaman kasus,” ungkap Sodikin.
Sebagai upaya penyelamatan sumber daya laut, seluruh benih bening lobster yang diamankan diserahkan untuk dikelola dan dibudidayakan sebelum dilepasliarkan kembali di Perairan Pulau Galang Baru, Batam.
“Pengungkapan Ini sebagai bukti sinergi dari Komando Daerah Angkatan Laut IV, Bea dan Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, serta Pangkalan PSDKP Batam,” katanya.
Baca Juga: DBD Masih Landai di Awal Tahun, Namun Warga Batam Diminta Tak Lengah
Sementara Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV, Ketut Budiantara, Ketut Budiantara, menegaskan penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan laut nasional.
“Keberadaan aparat di laut menjadi bukti negara hadir melindungi sumber daya alam,” ujarnya.
Diketahui, penyelundupan barang BBL ini dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Perikanan serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (*)



