
batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mencatat sepanjang 2022 menangangi 7 kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Kasus ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya dengan 3 kasus.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, meningkatnya pengungkapan kasus penyeludupan PMI tersebut merupakan atensi dari pimpinan.
“Ini atensi dari Pak Kapolda untuk memberantas PMI. Terlebih kemarin ada kasus PMI meninggal yang diberangkatkan dari Belakang Padang,” ujar Nugroho.
Kecelakaan kapal PMI ilegal pertama terjadi di di Perairan Pulau Pisang, Pontian Besar, Negara Bagian Johor Bahru, Malaysia, 18 Januari lalu.
Pengiriman PMI ini melalui Pulau Terong, Belakang Padang. Dalam kejadian ini, 6 PMI tewas.
Kemudian kecelakaan di Perairan Pulau Putri, Nongsa pada 16 Juni, sekitar pukul 19.30 WIB. Kapal yang mengangkut puluhan PMI ini kecelakaan yang menyebabkan 7 PMI hilang.
“Dari keseluruhan pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan puluhan calon PMI. Dan seluruhnya diserahkan ke BP2PMI untuk dipulangkan,” kata Nugroho.
Sementara Kanit VI Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Dwi Dea Anggraini, mengatakan, dari pemeriksaan mayoritas pengiriman PMI ilegal tahun ini dengan tujuan ke Malaysia dengan 6 kasus. Kemudian ke Singapura 1 kasus.
“Seluruh kasus sudah P21, tinggal 1 kasus yang belum. Tapi sudah tahap 1,” kata Dea.
Dea menjelaskan dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menangkap belasan tersangka. Yang terdiri dari perekrut PMI, penyalur, pengurus, hingga pemilik kapal.
“Untuk korban sama sekali tidak memiliki paspor, memang akan diberangkatkan secara ilegal. Perekrutan dilakukan pelaku langsung ke wilayah-wilayah. Seperti dari Pulau Jawa, dan Lombok,” kata Dea.
Dengan meningkatnya kasus ini, Dea mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri untuk mengurus seluruh persyaratan. Sebab, keberangkatan melalui jalur ilegal dapat mengancam keselamatan.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri



