batampos – Penyelundupan narkotika jenis sabu dan ketamine yang diungkap Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menggunakan modus lama. Barang haram tersebut dibungkus dan ditempatkan di dalam kursi bayi.

Rizki Baidillah
”Ini modus lama. Sudah beberapa kali temuan seperti itu (dimasukkan ke dalam kursi bayi),” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Minggu (19/11).
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa peralatan pembuat sabu, ketamine sebanyak 20.842,21 gram (20,8 kg), sabu kristal sebanyak 20.654,18 gram (20,7 kg), dan sabu cair sebanyak 17.650 ml (17,7 liter).
Kemudian, mengamankan dua Warga Negara Tiongkok atas nama XM dan ZJ di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten.
”Saat ini ada beberapa kasus yang kami tangani dengan modus yang sama. Sedang dilakukan controlled delivery,” kata Rizki.
BACA JUGA: Diintai sejak dari Batam, WNA China Terlibat Jaringan Narkoba Ditangkap di Tangerang
Rizki menjelaskan, dalam penyelundupan ini, pihaknya melakukan deteksi awal Kargo Bandara Hang Nadim Batam. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap temuan barang tersebut.
”Dugaan asal barang dari nelayan-nelayan masuk ke Batam. Lalu disebarkan, berhasil diungkap dengan kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali berhasil meng-ungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ketamine. Pada Jumat, 17 November 2023 bertempat di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)



