
batampos – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kini menindaklanjuti petunjuk baru dari jaksa terkait berkas perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batuampar senilai Rp75 miliar. Petunjuk tersebut disampaikan dalam bentuk P-19 setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menilai berkas tahap pertama belum lengkap.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, mengatakan salah satu fokus penyidik saat ini ialah memperkuat pembuktian teknis, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan proyek.
“Kami sedang menindaklanjuti petunjuk jaksa. Salah satunya terkait keterangan tambahan dan dokumen pendukung yang diminta,” ujarnya, Senin (27/10).
Disinggung soal peranan konsultan pengawas dalam kasus tersebut, Gokma menegaskan status mereka masih sebagai saksi. “Konsultan masih saksi,” katanya singkat.
Baca Juga: Sering Kebanjiran, Pemko Batam Bangun Kantor Camat Nongsa di Lokasi Baru Tahun Depan
Meski begitu menurut Gokma proses penyidikan dalam pelaksanaan proyek yang gagal direalisasikan itu masih terus berlangsung.
Sebagaimana diketahui, konsultan pengawas memiliki tugas memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan sesuai mutu yang disyaratkan. Mereka bertanggung jawab melakukan pengawasan kualitas, jadwal, hingga kesesuaian penggunaan anggaran. Namun, dalam kasus ini, hasil di lapangan justru jauh dari semestinya.
Hingga termin kelima, dana proyek yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp63 miliar. Ironisnya, proyek revitalisasi yang semestinya menjadi wajah baru Pelabuhan Batuampar itu hanya menyisakan pancang dan beberapa kontainer di lokasi.
Tak ada tanda-tanda pembangunan berarti, meski anggaran besar telah digelontorkan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas fungsi pengawasan.
“Konsultan pengawas seharusnya menjadi pihak yang memastikan pekerjaan sesuai progres dan spesifikasi. Namun hasilnya tidak terlihat,” ujar salah satu sumber yang enggan namanya disebut.
Sebelumnya, Kejati Kepri menyatakan berkas tahap pertama perkara tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso, mengatakan pihaknya telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk (P-19). Aji menegaskan, Kejati tidak hanya fokus pada unsur pidana, tetapi juga menekankan pengembalian kerugian negara.
Diketahui, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka berasal dari unsur pejabat BP Batam, pihak konsorsium, dan rekanan kontraktor. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar akibat pembayaran pekerjaan fiktif dan ketidaksesuaian kontrak.
Baca Juga: DKPP Batam Ambil Sampel Bawang di Batuampar, Masyarakat Diminta Waspada
Para tersangka diantaranya, AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BP Batam; IMA kuasa konsorsium penyedia; IMS Komisaris PT Indonesia Timur Raya; ASA Direktur Utama PT Marinda Utama Karya Subur; AHA Direktur Utama PT Duri Rejang Berseri; IRS Direktur PT Teralis Erojaya (konsultan perencana); serta NFU dari tim pelaksana penyedia.
Proyek bernilai Rp75 miliar yang semestinya memperkuat fasilitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar itu kini justru menjadi simbol mangkraknya pembangunan. Sementara penyidik dan jaksa berpacu menuntaskan proses hukum, publik menunggu siapa yang akhirnya paling bertanggung jawab atas proyek yang tak pernah berdiri itu. (*)
Reporter: Yashinta



