Senin, 5 Januari 2026

Penyidik Polda Kepri Telusuri Aset Tersangka Korupsi Pelabuhan Batuampar hingga ke Papua

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Saprudin didampingi Dirkrimus, dan PJU Polda Kepri memberikan keterangan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Dermaga utara Pelabuhan Batuampar saat rilis di Mapolda Kepri, Rabu (1/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terus melengkapi petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri atas berkas perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Dermaga Pelabuhan Batuampar senilai Rp75 miliar. Sejumlah arahan dari jaksa dalam bentuk P-19 kini tengah ditindaklanjuti penyidik dengan serangkaian langkah pengembangan baru.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, mengatakan, salah satu fokus saat ini adalah penelusuran aset milik para tersangka yang disebutkan dalam petunjuk jaksa. Penelusuran dilakukan lintas wilayah, termasuk hingga ke luar pulau.

“Penyidik baru saja sampai di Papua untuk menelusuri aset para tersangka. Itu merupakan wilayah terjauh dari beberapa daerah yang sudah kami datangi sebelumnya,” ujar Gokma, Selasa (11/11).

Baca Juga: WIKA Mundur dari Konsorsium Bandara Hang Nadim, BP Batam Dalami Kerjasama PT BIB

Ia menjelaskan, sebelum ke Papua, penyidik sudah lebih dulu menelusuri aset di empat daerah lain, yaitu Bali, Jakarta, Kalimantan Timur, dan Surabaya. Langkah itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi proyek Pelabuhan Batuampar.

“Untuk empat daerah itu sudah selesai kami telusuri. Sekarang giliran Nabire, Papua,” jelasnya.

Menurut Gokma, penelusuran aset menjadi bagian penting dari upaya pemenuhan petunjuk jaksa. Selain memperkuat unsur pembuktian, langkah ini juga bertujuan menelusuri potensi pengembalian kerugian negara melalui aset yang masih dapat disita.

Tak hanya soal aset, penyidik juga tengah meminta keterangan tambahan dari seorang ahli yang berasal dari Provinsi Riau. Keterangan ahli itu dibutuhkan untuk mempertegas sejumlah aspek teknis dalam berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan.

“Ahli dari Riau kami libatkan untuk melengkapi berkas sesuai arahan jaksa,” ujarnya.

Selain itu, Gokma menyebut penyidik juga masih mendalami keterangan sejumlah saksi tambahan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain. Langkah ini sekaligus membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Masih kami dalami keterangan saksi-saksi lain sesuai petunjuk jaksa. Kami ingin seluruh arahan P-19 bisa terpenuhi secara komprehensif,” kata dia.

Baca Juga: 91 Kapal Bakal Layani Perjalanan Nataru dari Batam

Ia menargetkan, seluruh petunjuk kejaksaan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini. Dengan demikian, berkas perkara bisa segera dikirim kembali ke Kejati Kepri untuk diteliti pada tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini semua petunjuk bisa kami lengkapi,” ucapnya optimistis.

Sebelumnya, Kejati Kepri mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pelabuhan Batuampar karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil. Jaksa menekankan agar penyidik memperkuat aspek pembuktian teknis dan penelusuran aset para tersangka yang berpotensi menjadi pengganti kerugian negara.

Sebagaimana diketahui, proyek revitalisasi senilai Rp75 miliar yang seharusnya memperkuat fasilitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar itu justru gagal rampung. Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 miliar.

Proyek yang semestinya menjadi wajah baru pelabuhan terbesar di Batam itu kini hanya menyisakan tiang pancang dan lahan kosong, menjadi simbol dari pembangunan yang mangkrak. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update