Senin, 19 Januari 2026

Penyidikan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Rempang, Kejari Batam Masih Kumpulkan Bukti

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi. F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat PT SMS atas alih fungsi hutan lindung Rempang masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini, penyidik pada bidang pidana khusus Kajari Batam masih mengumpulkan bukti untuk proses penetapan tesangka.

Kepala Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan saat ini pihaknya masih berkoodinasi dengan Badan Perhitungan Keuangan sebagai ahli untuk memastikan kerugiaan negara. Sebab, perusahaan bergerak dibidang peternakan ini telah beroperasi sekian tahun tanpa izin.

“Ya saat ini, masih berkoordinasi dengan BPK mengenaik kerugiaan negara. BPK adalah ahli yang kami minta untuk memastikan berapa nilai kerugiaan negara dalam dugaan ini,” kata Kasna.

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup, 3 Terdakwa Kasus Narkoba Minta Keringanan

Dikatakan Kasna, kerugiaan negara adalah salah satu alat bukti dari dua alat bukti yang dibutuhkan untuk penetapan tersangka. Saat ini, selain berkoodinasi dengan BPK, pihaknya masih mengumpulkan bukti lain dari keterangan saksi.

“Ya kami masih kumpulkan bukti dari keterangan saksi juga,” sebut Kasna.

Dikatakan Kasna, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Ke 20 saksi yang diperiksa itu terdiri dari pihak perusahaan PT SMS, Dinas Kehutanan, KPHL, Dinas Ketahanan Pangan, BP Batam hingga ahli kerugiaan negara.

“Untuk saksi sudah lebih dari 20 orang, diantaranya 7 saksi dari perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Klarifikasi BI Kepri soal Pegawainya Tolak Warga yang Hendak Tukarkan Uang Logam

Lalu bagaimana terkait penetapan tersangka, menurut Kasna masih berproses. Sebab untuk penetapan tersangka harus memiliki dua alt bukti yang kuat.

“Untuk ini, kami sedang mengumpulkan alat bukti,” tegas Kasna.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam mulai mendalami untuk mencari dua alat bukti atas dugaan korupsi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Pulau Rempang, Batam. Yang mana perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan hewan ternak ini melakukan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

PT SMS diduga telah beroperasi sejak empat tahun lalu. Aktifitas perusahaan itu diduga telah merugikan negara miliaran rupiah. (*)

 

Reporter: Yashinta

 

 

 

Update